KANADA

Antisipasi Gagalnya Konsensus, Kanada Siapkan Pajak Digital Sendiri

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:30 WIB
Antisipasi Gagalnya Konsensus, Kanada Siapkan Pajak Digital Sendiri

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Kanada berencana untuk menetapkan ketentuan pajak digital atau digital services tax (DST) dalam beberapa pekan mendatang.

Kementerian Keuangan Kanada mengungkapkan draf legislasi DST sedang disiapkan oleh pemerintah dan akan dikonsultasikan dengan parlemen sebelum akhir tahun.

"Kanada sesungguhnya lebih memprioritaskan solusi multilateral. Namun, ketentuan mengenai DST perlu ditetapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat Kanada," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Kanada, Adrienne Vaupshas, dikutip Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rencana pengenaan DST telah diwacanakan oleh partai petahana, Partai Liberal, sejak tahun 2021. Partai Liberal memproyeksikan tambahan penerimaan negara yang timbul dari DST bisa mencapai CA$3,4 miliar selama 5 tahun.

DST rencananya akan dikenakan atas perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Facebook, hingga penyedia jasa seperti Uber dan Airbnb.

Meski akan ditetapkan sebagai undang-undang, Kanada berencana untuk menunda penerapan DST selama 2 tahun. Bila Pilar 1: Unified Approach yang telah dirancang OECD tidak kunjung diterapkan pada 2024, maka Kanada akan mengenakan DST.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

DST akan dikenakan secara retroaktif atas pendapatan perusahaan digital pada 2022 dan wajib dibayar oleh perusahaan pada 2024. Langkah ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai CA$1 miliar.

"Kami berharap solusi multilateral [Pilar 1] dapat diterapkan tepat waktu dan DST tidak perlu dikenakan," ujar Vaupshas seperti dilansir nationalpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra