KANADA

Antisipasi Gagalnya Konsensus, Kanada Siapkan Pajak Digital Sendiri

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:30 WIB
Antisipasi Gagalnya Konsensus, Kanada Siapkan Pajak Digital Sendiri

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Kanada berencana untuk menetapkan ketentuan pajak digital atau digital services tax (DST) dalam beberapa pekan mendatang.

Kementerian Keuangan Kanada mengungkapkan draf legislasi DST sedang disiapkan oleh pemerintah dan akan dikonsultasikan dengan parlemen sebelum akhir tahun.

"Kanada sesungguhnya lebih memprioritaskan solusi multilateral. Namun, ketentuan mengenai DST perlu ditetapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat Kanada," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Kanada, Adrienne Vaupshas, dikutip Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Rencana pengenaan DST telah diwacanakan oleh partai petahana, Partai Liberal, sejak tahun 2021. Partai Liberal memproyeksikan tambahan penerimaan negara yang timbul dari DST bisa mencapai CA$3,4 miliar selama 5 tahun.

DST rencananya akan dikenakan atas perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Facebook, hingga penyedia jasa seperti Uber dan Airbnb.

Meski akan ditetapkan sebagai undang-undang, Kanada berencana untuk menunda penerapan DST selama 2 tahun. Bila Pilar 1: Unified Approach yang telah dirancang OECD tidak kunjung diterapkan pada 2024, maka Kanada akan mengenakan DST.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

DST akan dikenakan secara retroaktif atas pendapatan perusahaan digital pada 2022 dan wajib dibayar oleh perusahaan pada 2024. Langkah ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai CA$1 miliar.

"Kami berharap solusi multilateral [Pilar 1] dapat diterapkan tepat waktu dan DST tidak perlu dikenakan," ujar Vaupshas seperti dilansir nationalpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis