DKI JAKARTA

Anies Revisi Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 18:27 WIB
Anies Revisi Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbarui peraturan gubernur yang menjadi landasan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan PBB-P2 diberikan untuk guru, dosen, veteran, pahlawan, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan PNS serta TNI/Polri. Pergub yang dimaksud adalah Pergub 19/2021. Pergub terbaru ini merevisi beleid sebelumnya, yakni Pergub 42/2019.

“Untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Pergub 42/2019 ... perlu diubah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 19/2021, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada Pergub 19/2021, terdapat ayat baru yang mempermudah ketentuan mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur untuk memperoleh fasilitas pembebasan PBB. Mereka bisa tidak perlu melampirkan fotokopi KTP yang beralamat di DKI Jakarta dalam mengurus fasilitas pembebasan PBB.

Adapun guru, dosen, veteran, pahlawan, dan pensiunan PNS serta TNI/Polri wajib menunjukkan KTP yang beralamat di DKI Jakarta untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PBB.

Dalam pergub tersebut, Anies juga mempertegas jenis objek PBB yang bisa mendapatkan fasilitas PBB. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5), pembebasan PBB hanya diberikan atas 1 objek yang berupa rumah tinggal nonkomersial atau rumah susun. Pada pergub sebelumnya, hanya disebutkan pembebasan PBB berlaku atas 1 objek pajak tanpa diperinci jenis objeknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun pembebasan PBB di DKI Jakarta dapat diberikan bahkan bila wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut telah meninggal dunia.

Janda, duda, atau keluarga dari veteran, pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur boleh mendapatkan fasilitas PBB sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah. Dengan demikian, veteran, anak veteran, dan cucu veteran dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini.

Janda, duda, atau keluarga dari guru, dosen, pensiunan PNS serta TNI/Polri hanya bisa mendapatkan fasilitas ini sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?