DKI JAKARTA

Anies Revisi Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 18:27 WIB
Anies Revisi Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbarui peraturan gubernur yang menjadi landasan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan PBB-P2 diberikan untuk guru, dosen, veteran, pahlawan, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan PNS serta TNI/Polri. Pergub yang dimaksud adalah Pergub 19/2021. Pergub terbaru ini merevisi beleid sebelumnya, yakni Pergub 42/2019.

“Untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Pergub 42/2019 ... perlu diubah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 19/2021, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada Pergub 19/2021, terdapat ayat baru yang mempermudah ketentuan mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur untuk memperoleh fasilitas pembebasan PBB. Mereka bisa tidak perlu melampirkan fotokopi KTP yang beralamat di DKI Jakarta dalam mengurus fasilitas pembebasan PBB.

Adapun guru, dosen, veteran, pahlawan, dan pensiunan PNS serta TNI/Polri wajib menunjukkan KTP yang beralamat di DKI Jakarta untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PBB.

Dalam pergub tersebut, Anies juga mempertegas jenis objek PBB yang bisa mendapatkan fasilitas PBB. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5), pembebasan PBB hanya diberikan atas 1 objek yang berupa rumah tinggal nonkomersial atau rumah susun. Pada pergub sebelumnya, hanya disebutkan pembebasan PBB berlaku atas 1 objek pajak tanpa diperinci jenis objeknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pembebasan PBB di DKI Jakarta dapat diberikan bahkan bila wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut telah meninggal dunia.

Janda, duda, atau keluarga dari veteran, pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur boleh mendapatkan fasilitas PBB sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah. Dengan demikian, veteran, anak veteran, dan cucu veteran dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini.

Janda, duda, atau keluarga dari guru, dosen, pensiunan PNS serta TNI/Polri hanya bisa mendapatkan fasilitas ini sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN