PEMILU 2024

Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Maret 2024 | 12:45 WIB
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kuasa hukum capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan menteri-menteri dalam sidang perkara perselisihan hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan ada 4 menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu dihadirkan dalam persidangan di MK sebagai saksi.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan menteri keuangan, menteri sosial, menteri perdagangan, dan menko perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar Ari, dikutip Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Hal yang sama juga diutarakan oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, MK perlu menghadirkan setidaknya 2 menteri untuk didengar keterangannya di persidangan, yakni menteri sosial dan menteri keuangan.

Menurut Todung, kedua menteri tersebut memiliki peran penting dalam penyaluran bansos dan kebijakan fiskal. "Paling tidak 2 kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon berkenan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.

Menjawab permohonan dari kubu Anies dan Ganjar tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Suhartoyo mengatakan MK akan memanggil menteri-menteri bila MK memang perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Ketika MK harus membantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati, kecuali memang MK yang memerlukan dan kemudian ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Mahkamah harus hati-hati soal esensi keberpihakan ini," ujar Suhartoyo.

Bila MK memutuskan untuk memanggil menteri-menteri tersebut, pemohon tidak berhak mengajukan pertanyaan kepada para menteri. "Mahkamah yang membutuhkan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Yang membutuhkan itu mahkamah," kata Suhartoyo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025