PEMILU 2024

Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 11:30 WIB
Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berencana mengenakan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap orang-orang terkaya Indonesia.

Co-captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong mengatakan pajak kekayaan ini akan dikenakan terhadap 100 orang terkaya Indonesia dalam rangka menekan ketimpangan.

"Ini lebih ke wealth tax. Kami harus memajaki hartanya, bukan penghasilannya. Ini lebih ke isu ketimpangan harta, bukan ketimpangan penghasilan," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagaimana yang sempat dikatakan Anies sebelumnya, 100 orang terkaya Indonesia memiliki harta yang lebih besar ketimbang 100 juta masyarakat Indonesia.

"Konglomerasi yang dikuasai oleh 100 orang terkaya ini kebanyakan duopoli atau oligopoli sehingga menikmati duopoli profit atau oligopoli profit," ujar Thomas.

Menurut Tom, perkembangan duopoli dan oligopoli pada beragam sektor ekonomi menjadi cerminan dari minimnya persaingan. Akibatnya, hanya segelintir pelaku usaha yang diuntungkan oleh kondisi ini, sedangkan konsumen justru makin dirugikan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Konsentrasi industri di mana sebuah sektor hanya didominasi 2 hingga 4 pemain. Ini menciptakan risiko sistemik. Jadi, pemerintah harus supervisi lebih ketat, memajaki lebih banyak," tuturnya.

Sebagai informasi, Anies sempat menyatakan orang-orang terkaya Indonesia berhasil mengumpulkan kekayaannya berkat perlakuan istimewa yang diberikan kepada kelompok tersebut.

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," kata Anies.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Oleh karena itu, lanjut Anies, pemajakan terhadap kelompok terkaya Indonesia menjadi diperlukan sehingga privilege yang selama ini diberikan kepada orang kaya juga dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.

Bicara mengenai beban pajak yang ditanggung masyarakat, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, sebanyak 50,8% responden memandang beban pajak yang terdistribusi kepada masyarakat sudah optimal. Lalu, sebanyak 22,3% responden memilih netral dan 26,9% responden menilai tidak-sangat tidak optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja