PEMILU 2024

Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 11:30 WIB
Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berencana mengenakan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap orang-orang terkaya Indonesia.

Co-captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong mengatakan pajak kekayaan ini akan dikenakan terhadap 100 orang terkaya Indonesia dalam rangka menekan ketimpangan.

"Ini lebih ke wealth tax. Kami harus memajaki hartanya, bukan penghasilannya. Ini lebih ke isu ketimpangan harta, bukan ketimpangan penghasilan," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sebagaimana yang sempat dikatakan Anies sebelumnya, 100 orang terkaya Indonesia memiliki harta yang lebih besar ketimbang 100 juta masyarakat Indonesia.

"Konglomerasi yang dikuasai oleh 100 orang terkaya ini kebanyakan duopoli atau oligopoli sehingga menikmati duopoli profit atau oligopoli profit," ujar Thomas.

Menurut Tom, perkembangan duopoli dan oligopoli pada beragam sektor ekonomi menjadi cerminan dari minimnya persaingan. Akibatnya, hanya segelintir pelaku usaha yang diuntungkan oleh kondisi ini, sedangkan konsumen justru makin dirugikan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Konsentrasi industri di mana sebuah sektor hanya didominasi 2 hingga 4 pemain. Ini menciptakan risiko sistemik. Jadi, pemerintah harus supervisi lebih ketat, memajaki lebih banyak," tuturnya.

Sebagai informasi, Anies sempat menyatakan orang-orang terkaya Indonesia berhasil mengumpulkan kekayaannya berkat perlakuan istimewa yang diberikan kepada kelompok tersebut.

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," kata Anies.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Oleh karena itu, lanjut Anies, pemajakan terhadap kelompok terkaya Indonesia menjadi diperlukan sehingga privilege yang selama ini diberikan kepada orang kaya juga dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.

Bicara mengenai beban pajak yang ditanggung masyarakat, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, sebanyak 50,8% responden memandang beban pajak yang terdistribusi kepada masyarakat sudah optimal. Lalu, sebanyak 22,3% responden memilih netral dan 26,9% responden menilai tidak-sangat tidak optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah