Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak baru hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/atau pemekaran usaha memiliki ketentuan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri.
Sesuai dengan PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
“Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha, dan/atau perubahan bentuk badan usaha,” bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 215/2018.
Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018 memuat ketentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa tahun pajak berjalan.
Terhadap wajib pajak baru tersebut, masih sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018, ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.
Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2) PMK 215/2018, terkait dengan pemekaran usaha, jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh wajib pajak hasil pemekaran usaha ditetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha.
“Angsuran PPh Pasal 25 … untuk masing-masing wajib pajak hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 215/2018.
Kemudian, untuk wajib pajak baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan ditetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha.
Selanjutnya, ada ketentuan jika wajib pajak baru – yang merupakan wajib pajak bank, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak BUMN, wajib pajak BUMD, dan wajib pajak lainnya—merupakan hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/atau pemekaran usaha.
Untuk wajib pajak tersebut, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PMK 215/2018.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Adapun beberapa kredit pajak itu, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24). Simak pula 'Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25'. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.