REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan upaya rekrutmen tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terhambat oleh beberapa kendala.

Menurut Kementerian PANRB, penyelesaian tenaga honorer masih belum optimal karena usulan formasi yang disampaikan pemda-pemda masih belum optimal dan belum sesuai dengan alokasi formasi.

"Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP," ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Tak hanya itu, pengangkatan tenaga honorer terkendala oleh belum sesuainya kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN. Jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga masih terbatas.

Saat ini, Kementerian PANRB berfokus menyusun kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024 sebagai solusi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Tiga landasan hukum untuk merekrut tenaga honorer menjadi PPPK antara lain Keputusan Menteri PANRB. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," ujar Aba.

Tenaga honorer yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal diangkat jadi PPPK bila mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik. Bila tidak, tenaga honorer dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya