REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan upaya rekrutmen tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terhambat oleh beberapa kendala.

Menurut Kementerian PANRB, penyelesaian tenaga honorer masih belum optimal karena usulan formasi yang disampaikan pemda-pemda masih belum optimal dan belum sesuai dengan alokasi formasi.

"Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP," ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Tak hanya itu, pengangkatan tenaga honorer terkendala oleh belum sesuainya kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN. Jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga masih terbatas.

Saat ini, Kementerian PANRB berfokus menyusun kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024 sebagai solusi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Tiga landasan hukum untuk merekrut tenaga honorer menjadi PPPK antara lain Keputusan Menteri PANRB. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

"Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," ujar Aba.

Tenaga honorer yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal diangkat jadi PPPK bila mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik. Bila tidak, tenaga honorer dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja