KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Anggota Komisi X DPR Rosiyati MH Thamrin.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi X DPR Rosiyati MH Thamrin mengusulkan perguruan swasta (PTS) dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Rosiyati mengatakan PTS melaksanakan fungsi sosial untuk mencerdaskan masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, lembaga pendidikan termasuk PTS semestinya tidak dibebani dengan PBB-P2.

"Kalau kita tujuannya pendidikan sosial, mestinya kampus kita enggak kena biaya pajak," katanya dalam rapat bersama perguruan tinggi swasta, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rosiyati menuturkan pengenaan PBB-P2 kepada PTS justru seperti mengategorikan kampus sebagai bisnis. Menurutnya, PTS perlu diberikan insentif sehingga dapat lebih fokus melaksanakan fungsinya mendidik generasi muda.

Dia menjelaskan kebanyakan PTS di daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bahkan harus berusaha keras agar mampu bertahan. Dalam lingkungan 3T itu, kampus biasanya murni melaksanakan fungsi sosial mendidik masyarakat tanpa memperhatikan aspek bisnis.

"Saya minta perhatian juga kepada pemerintah, lewat Komisi X ini, untuk memperhatikan itu agar pendidikan kita bisa bermutu dan keluarannya itu baik," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengenaan PBB-P2 atas PTS sempat tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995 tentang Pengenaan PBB atas PTS.

Dalam beleid tersebut, pengenaan PBB-P2 atas PTS berdasarkan pada kecenderungan PTS untuk memperoleh keuntungan, meski mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

PTS adalah perguruan tinggi yang berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas, yang diselenggarakan oleh badan penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada SE-10/PJ.6/1995, PTS akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) apabila memenuhi salah satu dari 5 kriteria. Pertama, sumbangan pembinaan pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata ≥ Rp2 juta satu tahun.

Kedua, luas bangunan ≥ 2.000 meter persegi. Ketiga, lantai/tingkat bangunan ≥ 4 lantai. Keempat, luas tanah ≥ 20.000 meter persegi. Kelima, jumlah mahasiswa ≥ 3.000 mahasiswa.

Apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria tersebut maka PTS terutang PBB-P2 sebesar 50% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, untuk bumi dan/atau bangunan yang secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar lingkungan PTS bersangkutan maka tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya.

Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus atau keuntungan maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat PBB-P2 merupakan kewenangan daerah, pengenaan pajak tersebut kini mengikuti peraturan daerah setempat. Misal, pengenaan PBB-P2 atas PTS di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 91/2013.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan pergub tersebut, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk PTS dikenai PBB-P2 sebesar 50% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang sepanjang memenuhi salah satu dari 5 kriteria.

Pertama, SPP dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata di atas Rp5 juta satu tahun. Kedua, luas bangunan di atas 2.000 meter persegi. Ketiga, lantai/tingkat bangunan di atas 4 lantai. Keempat, luas tanah di atas 20.000 meter persegi. Kelima, jumlah mahasiswa di atas 3.000 mahasiswa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra