KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi BBM Tak Cukup, Pemerintah Pertimbangkan Semua Solusi

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Anggaran Subsidi BBM Tak Cukup, Pemerintah Pertimbangkan Semua Solusi

Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertimbangkan seluruh opsi kebijakan untuk merespons bengkaknya kebutuhan anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi BBM.

Stafsus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan kebijakan pemberian subsidi dan kompensasi BBM akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan kemampuan masyarakat menengah ke bawah.

"Nanti Bapak Presiden akan memilih yang paling optimal, yang terbaik. Keputusan itu pasti diusahakan untuk tidak memberatkan kelompok masyarakat, apalagi kelompok masyarakat terbawah. Itu intinya," ujar Raden, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, terdapat 3 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah guna mengatasi masalah tidak cukupnya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.

Ketiga opsi yang dimaksud adalah meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM.

Raden mengatakan terdapat ruang bagi pemerintah untuk menghemat subsidi sembari tetap memberikan bantuan sosial (bansos). "Bisa diatur-atur, kan artinya kalau subsidi bisa dihemat ya bansos diberikan," ujar Raden.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, Sri Mulyani sebelumnya mengatakan subsidi energi dan kompensasi dengan pagu Rp502 triliun pada APBN 2022 tidak mencukupi untuk menahan harga BBM akibat tingginya harga minyak dan depresiasi nilai tukar.

Anggaran subsidi dan kompensasi BBM senilai Rp502 triliun ditetapkan dengan asumsi volume BBM bersubsidi sebesar 23 juta kiloliter, harga minyak mentah US$100 per barel, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.450 per dolar AS.

Saat ini, harga minyak mentah tercatat masih terjaga di atas US$100 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.750 per barel. Kebutuhan BBM bersubsidi juga diperkirakan naik dari asumsi awal menjadi sebanyak 29 juta kiloliter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN