KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi BBM Tak Cukup, Pemerintah Pertimbangkan Semua Solusi

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Anggaran Subsidi BBM Tak Cukup, Pemerintah Pertimbangkan Semua Solusi

Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertimbangkan seluruh opsi kebijakan untuk merespons bengkaknya kebutuhan anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi BBM.

Stafsus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan kebijakan pemberian subsidi dan kompensasi BBM akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan kemampuan masyarakat menengah ke bawah.

"Nanti Bapak Presiden akan memilih yang paling optimal, yang terbaik. Keputusan itu pasti diusahakan untuk tidak memberatkan kelompok masyarakat, apalagi kelompok masyarakat terbawah. Itu intinya," ujar Raden, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, terdapat 3 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah guna mengatasi masalah tidak cukupnya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.

Ketiga opsi yang dimaksud adalah meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM.

Raden mengatakan terdapat ruang bagi pemerintah untuk menghemat subsidi sembari tetap memberikan bantuan sosial (bansos). "Bisa diatur-atur, kan artinya kalau subsidi bisa dihemat ya bansos diberikan," ujar Raden.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Untuk diketahui, Sri Mulyani sebelumnya mengatakan subsidi energi dan kompensasi dengan pagu Rp502 triliun pada APBN 2022 tidak mencukupi untuk menahan harga BBM akibat tingginya harga minyak dan depresiasi nilai tukar.

Anggaran subsidi dan kompensasi BBM senilai Rp502 triliun ditetapkan dengan asumsi volume BBM bersubsidi sebesar 23 juta kiloliter, harga minyak mentah US$100 per barel, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.450 per dolar AS.

Saat ini, harga minyak mentah tercatat masih terjaga di atas US$100 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.750 per barel. Kebutuhan BBM bersubsidi juga diperkirakan naik dari asumsi awal menjadi sebanyak 29 juta kiloliter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?