NORWEGIA

Anggaran Pemerintah 2022 Andalkan Setoran Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 November 2021 | 12:00 WIB
Anggaran Pemerintah 2022 Andalkan Setoran Pajak Orang Kaya

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Pemerintahan Norwegia merilis dokumen anggaran untuk tahun fiskal 2022 yang mengatur sejumlah perubahan kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perubahan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Trygve Slagsvold Vedum mengatakan pemerintah melakukan perubahan anggaran 2022 di antaranya mengenai penurunan beban pajak bagi kelas menengah dan menaikkan beban pajak bagi masyarakat dengan penghasilan tinggi.

"Dengan anggaran ini orang biasa akan merasakan manfaat dari arah baru kebijakan fiskal Norwegia," katanya dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Vedum menjelaskan beban pajak untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah akan dikurangi mulai tahun depan. Beban pajak tidak langsung juga akan dipangkas, khusus untuk dua kelompok penghasilan tersebut.

Sementara itu, beban pajak akan dinaikkan bagi kelompok berpenghasilan bersih tinggi. Selanjutnya, pajak karbon atas emisi CO2 juga akan ditingkatkan secara bertahap untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan.

"Mereka yang berpenghasilan tinggi dan mempunyai kekayaan bersih tinggi akan berkontribusi lebih banyak. Sementara take home pay masyarakat dengan penghasilan tahunan di bawah 750.000 kroner akan meningkat," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Vedum menambahkan pemerintahan akan sangat mengandalkan setoran pajak orang kaya dalam mendukung pelaksanaan birokrasi dan penyediaan pelayanan umum. Orang kaya, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk memudahkan warga biasa dengan penghasilan rendah dan menengah.

"Pajak yang dikenakan atas pasokan listrik akan dikurangi. Harga feri akan diturunkan, begitu juga dengan batas atas harga untuk program penitipan anak yang akan diturunkan," ujarnya seperti dilansir ipe.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?