KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah masih terus menggali berbagai potensi pajak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).
Kepala Dispenda Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan potensi pajak dan retribusi yang cukup besar terdapat dalam sektor P3, termasuk pula badan usaha bukan perorangan.
“Hal ini kita lakukan menyusul penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil ditambah lagi adanya pemotongan anggaran dari pusat, maka pajak dan retribusi harus lebih diintensifkan lagi,” katanya di Kuala Pembuang, baru-baru ini.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Seruyan ini mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Seruyan ada 11 jenis pajak yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah, dan 10 jenis pajak di antaranya dapat diterapkan di lingkup perusahaan yang bergerak di sektor P3.
“Di antaranya pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak katering dan berbagai potensi pajak lainnya,” katanya.
Menurutnya, apabila berbagai potensi pajak yang ada di perusahaan benar-benar tergarap optimal, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat secara signifikan, bahkan diperkirakan dapat memerikan sumbangsih hingga mencapai 10% dari APBD Seruyan yang mencapai Rp1 triliun lebih.
“Kalau kita mencatat ada 36 Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS). Itu belum termasuk perusahaan pertambangan dan perhutanan. Kalau potensi pajak ini dapat digarap maka PAD kita akan sangat meningkat,” tambahnya.
Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah ke perusahaan-perusahaan di “Bumi Gawi Hatantiring”, sehingga perusahaan yang berinvestasi sangat besar dapat berperan dalam pembangunan daerah lewat sektor pajak.
Ia mengakui, seperti dilansir dari tambengan.com, potensi pajak di perusahaan selama ini belum tergarap maksimal karena lemahnya koordinasi antarinstansi, serta ketidakpahaman pihak swasta tentang pajak yang sebenarnya dapat dihitung dan dibayar sendiri oleh perusahaan.
“Lewat sosialisasi diharapkan perusahaan harusnya lebih dulu memenuhi kewajibannya membayar pajak daripada memberi sumbangan yang sifatnya tidak mengikat, karena pajak ini sudah ada aturan dan harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.