KABUPATEN SERUYAN

Anggaran Dipangkas, Dispenda Gali PAD Sektor P3

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 17:04 WIB
Anggaran Dipangkas, Dispenda Gali PAD Sektor P3

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah masih terus menggali berbagai potensi pajak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).

Kepala Dispenda Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan potensi pajak dan retribusi yang cukup besar terdapat dalam sektor P3, termasuk pula badan usaha bukan perorangan.

“Hal ini kita lakukan menyusul penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil ditambah lagi adanya pemotongan anggaran dari pusat, maka pajak dan retribusi harus lebih diintensifkan lagi,” katanya di Kuala Pembuang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Seruyan ini mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Seruyan ada 11 jenis pajak yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah, dan 10 jenis pajak di antaranya dapat diterapkan di lingkup perusahaan yang bergerak di sektor P3.

“Di antaranya pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak katering dan berbagai potensi pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, apabila berbagai potensi pajak yang ada di perusahaan benar-benar tergarap optimal, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat secara signifikan, bahkan diperkirakan dapat memerikan sumbangsih hingga mencapai 10% dari APBD Seruyan yang mencapai Rp1 triliun lebih.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Kalau kita mencatat ada 36 Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS). Itu belum termasuk perusahaan pertambangan dan perhutanan. Kalau potensi pajak ini dapat digarap maka PAD kita akan sangat meningkat,” tambahnya.

Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah ke perusahaan-perusahaan di “Bumi Gawi Hatantiring”, sehingga perusahaan yang berinvestasi sangat besar dapat berperan dalam pembangunan daerah lewat sektor pajak.

Ia mengakui, seperti dilansir dari tambengan.com, potensi pajak di perusahaan selama ini belum tergarap maksimal karena lemahnya koordinasi antarinstansi, serta ketidakpahaman pihak swasta tentang pajak yang sebenarnya dapat dihitung dan dibayar sendiri oleh perusahaan.

“Lewat sosialisasi diharapkan perusahaan harusnya lebih dulu memenuhi kewajibannya membayar pajak daripada memberi sumbangan yang sifatnya tidak mengikat, karena pajak ini sudah ada aturan dan harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya