KABUPATEN SERUYAN

Anggaran Dipangkas, Dispenda Gali PAD Sektor P3

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 17:04 WIB
Anggaran Dipangkas, Dispenda Gali PAD Sektor P3

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah masih terus menggali berbagai potensi pajak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).

Kepala Dispenda Seruyan Abuhasan Asari menjelaskan potensi pajak dan retribusi yang cukup besar terdapat dalam sektor P3, termasuk pula badan usaha bukan perorangan.

“Hal ini kita lakukan menyusul penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil ditambah lagi adanya pemotongan anggaran dari pusat, maka pajak dan retribusi harus lebih diintensifkan lagi,” katanya di Kuala Pembuang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Seruyan ini mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Seruyan ada 11 jenis pajak yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah, dan 10 jenis pajak di antaranya dapat diterapkan di lingkup perusahaan yang bergerak di sektor P3.

“Di antaranya pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak katering dan berbagai potensi pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, apabila berbagai potensi pajak yang ada di perusahaan benar-benar tergarap optimal, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat secara signifikan, bahkan diperkirakan dapat memerikan sumbangsih hingga mencapai 10% dari APBD Seruyan yang mencapai Rp1 triliun lebih.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Kalau kita mencatat ada 36 Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS). Itu belum termasuk perusahaan pertambangan dan perhutanan. Kalau potensi pajak ini dapat digarap maka PAD kita akan sangat meningkat,” tambahnya.

Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah ke perusahaan-perusahaan di “Bumi Gawi Hatantiring”, sehingga perusahaan yang berinvestasi sangat besar dapat berperan dalam pembangunan daerah lewat sektor pajak.

Ia mengakui, seperti dilansir dari tambengan.com, potensi pajak di perusahaan selama ini belum tergarap maksimal karena lemahnya koordinasi antarinstansi, serta ketidakpahaman pihak swasta tentang pajak yang sebenarnya dapat dihitung dan dibayar sendiri oleh perusahaan.

“Lewat sosialisasi diharapkan perusahaan harusnya lebih dulu memenuhi kewajibannya membayar pajak daripada memberi sumbangan yang sifatnya tidak mengikat, karena pajak ini sudah ada aturan dan harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi