PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Andalkan Komoditas Perkebunan, Ini Profil Pajak Provinsi Seribu Sungai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 13:55 WIB
Andalkan Komoditas Perkebunan, Ini Profil Pajak Provinsi Seribu Sungai

PROVINSI Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia yang beribu kota di Pontianak. Secara geografis, Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan wilayah Serawak, Malaysia Timur melalui pintu lintas batas Entikong.

Kondisi ini menyebabkan masuknya Suku Melayu Kalimantan Barat yang hingga kini menjadi suku terbesar kedua setelah Suku Dayak. Daerah yang dijuluki sebagai Provinsi Seribu Sungai ini juga merupakan daerah yang tepat dilalui oleh garis khatulistiwa, tepatnya di Kota Pontianak.

Hal tersebut membuat Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah tropis dengan suhu udara dan kelembapan yang cukup tinggi sehingga memiliki keanekaragaman hayati, khususnya komoditas perkebunan. Salah satu komoditas utama Kalimantan Barat adalah perkebunan kelapa sawit dan karet.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 2019 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonomi. Kontribusinya mencapai 20% dari total produk domestik regional bruto (PDRB).

Kontribusi PDRB lainnya disumbangkan oleh sektor industri pengolahan sebesar 16%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14%, sektor konstruksi sebesar 13%, dan sektor administrasi pemerintahan sebesar 7%.

Berdasarkan data Bank Indonesia, perekonomian Kalimantan Barat pada 2019 cenderung melambat. Realisasi pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat pada 2019 tercatat sebesar 5,00% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2018 yang sebesar 5,07%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Barat (diolah)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Kalimantan Barat pada 2019 menembus Rp5,93 triliun.

Ditinjau dari komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan pemerintah pusat merupakan penopang utama pembiayaan provinsi yang beribu kota di Pontianak tersebut. Kontribusinya mencapai Rp3,62 triliun atau 61% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp1,96 triliun pada 2019. Nominal tersebut berkisar 85% dari keseluruhan PAD. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp45,88 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kalimantan Barat pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Realisasi penerimaan pajak tidak selalu mencapai target yang ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp1,46 triliun atau hanya 75% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami sedikit kontraksi pada 2016 dengan perolehan senilai Rp1,42 triliun.

Kendati demikian, persentase realisasi terhadap target APBD meningkat menjadi 86%. Peningkatan tersebut terjadi lantaran target yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase realisasi pajak terhadap target di Kalimantan Barat kembali menunjukkan tren yang positif pada 2017 dan 2018. Pada 2017, realisasi pajaknya mendapatkan perolehan senilai Rp1,66 triliun atau sebesar 115% dari target APBD.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Hal serupa juga terjadi pada 2018. Kinerja pajak mencapai 126% target APBD dengan realisasi senilai Rp1,92 triliun. Persentase realisasi penerimaan pajak kemudian menurun dari target yang ditetapkan pada 2019, yaitu sebesar 112% dengan nilai Rp1,96 triliun. Akan tetapi, secara nominal terjadi peningkatan menjadi Rp1,95 triliun.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kalimantan Barat, yakni senilai Rp576,83 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kontributor terbesar berikutnya disusul oleh pungutan kendaraan bermotor lain, yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp522,54 miliar dan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp520,72 miliar.

Selain itu, pajak rokok juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp299,80 miliar. Di sisi lain, penerimaan pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada 2018 dengan realisasi senilai Rp5,37 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di provinsi ini diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif bergantung pada jenis kendaraan (kendaraan roda dua atau lebih, alat berat, dan kendaraan air).

Selain tarif yang berlaku, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB pada 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 532 Tahun 2020, masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan denda selama tiga bulan, pada Juni hingga September 2020.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Kalimantan Barat mencapai 0,80% pada tahun 2018.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia sekitar 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Kalimantan Barat masih lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d. Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi https://bapenda.kalbarprov.go.id/portal. Berbagai inovasi dan kerjasama dengan berbagai pihak telah dilakukan oleh Bapenda Kalimantan Barat untuk optimalisasi penerimaan dan layanan pajak daerah.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Dilihat dari struktur penerimaan, pungutan kendaraan bermotor merupakan kontributor utama pajak Kalimantan Barat. Oleh karena itu, Bapenda terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya dari PKB, BBNKB, dan PBBKB.

Bapenda bekerja sama dengan Kepolisian Provinsi Kalimantan Barat untuk menempatkan samsat corner dan samsat drive thru di beberapa ruang publik seperti halnya pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Selain itu, masyarakat juga dapat menjumpai mobil Samsat keliling di beberapa titik di kota-kota besar Kalimantan Barat.

Selain pungutan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki fokus untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak yang belum dibayar wajib pajak, khususnya pada pajak air permukaan. Adapun nilai tunggakan tersebut memiliki nilai Rp1,4 triliun.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, pemerintah provinsi meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Bapenda Kalimantan Barat juga berupaya untuk memberikan kemudaan dalam pembayaran pajak daerah. Melalui kerjasama dengan Bank Kalbar, masyarakat dapat membayarkan pajaknya melalui ATM serta mobile banking.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja