INSENTIF PAJAK

Anda Terkendala Lapor Realisasi Insentif Pajak? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:14 WIB
Anda Terkendala Lapor Realisasi Insentif Pajak? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. e-reporting insentif Covid-19 DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan menu pelaporan realisasi insentif pajak yang dimuat dalam PMK 82/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak berasal dari infrastruktur teknologi informasi (TI). Menurutnya, saat ini tim TI DJP tengah melakukan perbaikan sistem pada menu pelaporan realisasi insentif pajak mulai masa pajak Juli 2021.

"Kami memohon maaf atas kendala teknis yang dialami oleh wajib pajak. Saat ini kami sedang melakukan perbaikan terhadap sistem kami," katanya Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Neilmaldrin menyampaikan proses perbaikan sistem akan diupayakan berjalan secepat mungkin. Dengan demikian, sistem pelaporan realisasi insentif pada semester II/2021 bisa berfungsi dengan normal.

Seperti diketahui, menu pelaporan realisasi insentif pajak PMK 82/2021 di DJP Online sudah bisa diakses wajib pajak pada pekan ini. Namun, banyak wajib pajak mengalami kendala saat hendak menyampaikan realisasi pelaporan insentif mulai masa pajak Juli 2021 tersebut.

Beberapa kendala yang dihadapi wajib pajak antara lain pengisian kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Wajib pajak mengalami kendala karena tidak berstatus sebagai pemotong/pemungut dan tidak memiliki NTPN karena skema insentif dengan pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?