BELGIA

Ancam Ketersediaan Lapangan Kerja, Mesin Swakasir Kena Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 13:30 WIB
Ancam Ketersediaan Lapangan Kerja, Mesin Swakasir Kena Pajak Khusus

Ilustrasi.

MOLENBEEK, DDTCNews – Pemkot Molenbeek di Belgia memutuskan untuk mengenakan pajak khusus atas toko yang menyediakan mesin swakasir sehingga memungkinkan pembeli dapat membeli barang tanpa memerlukan bantuan dari karyawan toko.

Wali Kota Molenbeek Catherine Moureaux menilai keberadaan mesin swakasir telah mengganggu kohesi sosial. Untuk itu, pemilik toko harus membayar pajak senilai EUR5.600 atau setara dengan Rp84,2 juta atas setiap mesin swakasir yang disediakan di toko.

"Swakasir telah mengganggu kohesi sosial karena tidak adanya kontak antara pembeli dan karyawan," katanya, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Dengan mesin swakasir, pelanggan dipercaya untuk menjalankan tugas yang selama ini dilaksanakan oleh karyawan toko. Meski mampu menurunkan waktu antrean, keberadaan swakasir juga menjadi ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja.

Sebagai informasi, upah yang diterima kasir toko rata-rata sejumlah EUR1.686 per bulan. Dengan demikian, pajak atas mesin swakasir tersebut setara dengan 3 bulan upah seorang kasir toko.

Federasi perdagangan, Comeos memandang kebijakan Kota Molenbeek sebagai langkah yang aneh dan menghambat inovasi.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

"Dengan kebijakan tersebut, pemerintah kota secara tidak langsung meminta kita untuk tak berinovasi dan kembali ke abad sebelumnya," ujar Juru Bicara Comeos Hans Cardyn seperti dilansir brusselstimes.com.

Cardyn menuturkan keberadaan mesin swakasir tak mengganggu kohesi sosial dan tidak mengancam ketersediaan lapangan kerja. Dia mengeklaim jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pertokoan di Belgia justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan