BELGIA

Ancam Ketersediaan Lapangan Kerja, Mesin Swakasir Kena Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 13:30 WIB
Ancam Ketersediaan Lapangan Kerja, Mesin Swakasir Kena Pajak Khusus

Ilustrasi.

MOLENBEEK, DDTCNews – Pemkot Molenbeek di Belgia memutuskan untuk mengenakan pajak khusus atas toko yang menyediakan mesin swakasir sehingga memungkinkan pembeli dapat membeli barang tanpa memerlukan bantuan dari karyawan toko.

Wali Kota Molenbeek Catherine Moureaux menilai keberadaan mesin swakasir telah mengganggu kohesi sosial. Untuk itu, pemilik toko harus membayar pajak senilai EUR5.600 atau setara dengan Rp84,2 juta atas setiap mesin swakasir yang disediakan di toko.

"Swakasir telah mengganggu kohesi sosial karena tidak adanya kontak antara pembeli dan karyawan," katanya, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan mesin swakasir, pelanggan dipercaya untuk menjalankan tugas yang selama ini dilaksanakan oleh karyawan toko. Meski mampu menurunkan waktu antrean, keberadaan swakasir juga menjadi ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja.

Sebagai informasi, upah yang diterima kasir toko rata-rata sejumlah EUR1.686 per bulan. Dengan demikian, pajak atas mesin swakasir tersebut setara dengan 3 bulan upah seorang kasir toko.

Federasi perdagangan, Comeos memandang kebijakan Kota Molenbeek sebagai langkah yang aneh dan menghambat inovasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dengan kebijakan tersebut, pemerintah kota secara tidak langsung meminta kita untuk tak berinovasi dan kembali ke abad sebelumnya," ujar Juru Bicara Comeos Hans Cardyn seperti dilansir brusselstimes.com.

Cardyn menuturkan keberadaan mesin swakasir tak mengganggu kohesi sosial dan tidak mengancam ketersediaan lapangan kerja. Dia mengeklaim jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pertokoan di Belgia justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?