RESENSI JURNAL

Analisis Data Pajak dalam Penentuan Key Performance Indicator

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:00 WIB
Analisis Data Pajak dalam Penentuan Key Performance Indicator

LAYAKNYA fungsi pajak sebagai instrumen perusahaan dalam mencapai nilai dan tujuan perusahaan, Michael J. Bernard mengajak kita untuk meninjau ulang pepatah pajak yang mengatakan: “Don’t put tax data analytics before Key Performance Indicators (KPI).”

Seiring dengan meningkatnya permintaan akan kemampuan analisis data pajak, kemampuan analisis data pajak itu sendiri tampak seperti produk alami dan tak terhindarkan dari tren analisis data yang dimulai tak lama setelah pergantian abad ke-21.

Jurnal yang ditulis oleh Michael J. Bernard dengan judul “Analyse This: Putting Performance Before Analytics” menguraikan secara ringkas mengenai relevansi dan pentingnya meletakkan analisis data sebelum menentukan KPI dalam fungsi pajak.

Baca Juga:
Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Dalam jurnal ini, Bernard menjelaskan pentingnya kemampuan analisis data dari seorang profesional pajak. Dengan demikian, pekerjaan yang biasanya dilakukan secara manual dan menghabiskan banyak waktu, berubah menjadi pekerjaan yang dilakukan dengan akses informasi secara singkat dan kesimpulan yang berguna sesuai permintaan yang dibutuhkan.

Alasan yang mendasari ajakan tersebut adalah fungsi pajak perlu mengimbangi otoritas pajak. Khususnya mengenai kemampuan analisis data baik dalam manajemen pengumpulan data, identifikasi penyimpangan kepatuhan, dan kaitannya dengan efisiensi perusahaan.

Selain itu, para profesional pajak diharapkan dapat memanfaatkan data pajak untuk memberikan wawasan ke depan tentang dampak dan perubahan peraturan di masa depan, serta berkontribusi pada kegiatan perencanaan strategi.

Baca Juga:
Benarkah Pajak Minimum Global Mendukung Kesetaraan Antarnegara?

Namun, sebelum memanfaatkan analisis data, fungsi pajak harus dapat mengukur dan menilai kinerjanya sendiri. Tanpa adanya high-level view yang dilakukan oleh fungsi pajak atas hal-hal yang dianggap penting maka akan sulit bagi fungsi pajak untuk menetapkan tujuan yang tepat dalam mencapai nilai-nilai organisasi.

Analisis data juga menjadi faktor penting dan berpengaruh dalam persaingan bisnis. Kompetisi analisis ini mengubah 'supporting tools menjadi senjata strategis'. Kompetitor analitik yang dapat memanfaatkan analisis data tersebutlah yang 'sedang berjalan menuju kemenangan' seperti dikutip dari U.S Academic Thomas Davenport dalam Harvard Business Review Januari 2006.

Saat ini, sebagian besar industri telah membuat langkah besar dalam penggunaan kemampuan analisis data. Fungsi penjualan, pemasaran, sumber daya manusia, keuangan, dan akuntansi telah memanfaatkan kemampuan analisis data untuk menciptakan nilai bisnis yang signifikan. Tak terkecuali fungsi pajak sebagai pengadopsi terakhir kemampuan analisis data yang lengkap.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingin Pegawai Kemenkeu Tanggung Jawab pada Capaian Kinerja

Perkembangan terkini yang memperlihatkan ketertarikan dari berbagai otoritas pajak dalam menekuni isu big data dan penggunaan analisis data juga menghasilkan tekanan pada fungsi pajak. Tak heran, laporan KPMG pada 2018 menyebutkan bahwa otoritas pajak pada era digital seperti saat ini terus berinvestasi pada teknologi baru untuk secara proaktif mengumpulkan data keuangan secara real time.

Data dan teknologi baru tersebut memungkinkan otoritas dengan cepat memilah jutaan catatan untuk mengidentifikasi masalah, menilai risiko wajib pajak, dan mengurangi waktu audit. Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk memahami setiap detail cerita dari data-data perusahaan.

Perusahan yang mengambil pendekatan berbasis data akan berada dalam posisi terbaik dalam memenuhi tuntutan otoritas secara global dan mencegah timbulnya kesalahan yang materiel. Meski begitu, hingga saat ini, belum terdapat panduan praktis yang jelas terkait dengan analisis data tersebut.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

KPI
TERDAPAT beberapa faktor penting untuk mengenali pertimbangan dalam merumuskan KPI. Pertama, kinerja fungsi pajak dalam berbagai aktivitas ekonomi perusahaan harus dapat diukur. Kedua, performance indicator dipilih dan diterapkan berdasarkan pertimbangan strategi perusahaan dan faktor-faktor terkait.

Sebagian besar performance indicators dari fungsi pajak akan berhubungan dengan biaya pajak (seperti tarif pajak efektif dan tax cash), kontrol dan kepatuhan, risiko, efisiensi proses, dan beberapa bentuk efektivitas lainnya. Namun, indikator yang digunakan dapat saja berbeda antara grup perusahaan berskala kecil-menengah dengan grup perusahaan berskala multinasional.

Ketiga, KPI berubah dari waktu ke waktu. KPI harus terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan faktor-faktor yang mendorong keberhasilan fungsi telah diukur secara tepat. Keempat, pemantauan dan pengelolaan KPI membutuhkan teknologi pendukung yang tepat. KPI dan analisis data pajak keduanya memerlukan data serta teknologi pendukung yang diperlukan untuk mengakses dan memproses data tersebut dengan cara yang nyaman dan akurat.

Baca Juga:
Memahami Konsep Pajak dan Kaitannya dengan Konstitusi

Dengan adanya KPI yang terukur, setidaknya terdapat empat harapan utama kepada profesional pajak dalam menjalankan fungsi pajak. Pertama, mengelola risiko dengan menghindari masalah audit, penalti keuangan, serta reputasi yang buruk. Kedua, mendorong efisiensi melalui pengurangan biaya, sambil menunjukkan imbal hasil (return) yang dapat dibuktikan atas investasi teknologi pajak.

Ketiga, berkolaborasi dengan mitra bisnis dengan memberikan saran perencanaan pajak proaktif dan berbagi perspektif mereka tentang perubahan peraturan yang akan terjadi. Terakhir, menjaga tarif pajak efektif tetap rendah dengan memberikan saran pajak yang bersifat strategis dan mendukung kegiatan komersial.

Keempat harapan tersebut juga dapat menjadi titik awal yang baik untuk mengembangkan KPI fungsi perpajakan. Jurnal ini tidak hanya menarik untuk dibaca, tetapi juga menarik pembacanya untuk memahami seluk beluk perubahan fungsi pajak di masa kini.

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:11 WIB RESENSI BUKU

Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Jumat, 29 November 2024 | 17:15 WIB RESENSI JURNAL

Benarkah Pajak Minimum Global Mendukung Kesetaraan Antarnegara?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan