DIGITALISASI telah lama berkembang dan membawa perubahan dalam berbagai bidang. Namun, bidang pajak justru baru mulai melakukan transformasi digitalnya dalam beberapa waktu terakhir. Perkembangan relatif tidak secepat beberapa bidang lain.
Situasi tersebut dikarenakan digitalisasi pada pajak harus diatur sangat ketat dalam regulasi. Selain itu, sektor pajak juga sangat berbasis preseden atau hanya mengimplementasikan model yang sudah ada. Namun, tidak dimungkiri, dunia menuntut lebih banyak inovasi dewasa ini.
Isu terkait dengan digitalisasi dan pajak menjadi bagian dari ulasan dalam buku Tax Law and Digitization. Berisi kumpulan tulisan dari berbagai penulis dalam sebuah simposium pada 2021, buku ini disunting oleh Michael Lang dan Robert Risse.
Michael Lang merupakan Head of the Institute for Austrian and International Tax Law di Vienna University of Economics and Business. Robert Risse adalah seorang pengacara dan konsultan keuangan yang juga menjadi pengajar di Vienna University of Economics and Business.
Pada dasarnya, digitalisasi bukan hanya tentang software. Digitalisasi juga tentang asesmen alur kerja (workflow), proses analisis, alur informasi, pelatihan, kolaborasi, dan pergeseran paradigma dalam sebuah manajemen.
Perkembangan digitalisasi berdampak pada bisnis. Bagaimanapun, digitalisasi ekonomi turut memunculkan berbagai model bisnis baru. Penggunaan digital platform menjadi marak, bahkan terbukti sebagai keharusan ketika terjadi pembatasan sosial (lockdown) pada masa pandemi.
Dalam konteks itu, departemen atau unit pajak perusahaan berperan strategis. Terlebih, pajak menjadi salah satu faktor sebuah pengembangan bisnis. Oleh karena itu, unit pajak perusahaan perlu untuk memperkaya pengetahuan mengenai inovasi model bisnis dan implikasi pajaknya.
Pada akhirnya, unit pajak perusahaan dapat menyediakan berbagai analisis data dan informasi untuk pertimbangan pimpinan saat mengevaluasi sekaligus ‘menyetir’ model bisnis baru. Unit pajak perusahaan tidak hanya berinteraksi dengan otoritas dan konsultan, tetapi seluruh mitra bisnis.
Dalam konteks pemanfaatan teknologi secara langsung, unit pajak perusahaan dapat melakukan automasi berbagai keperluan administrasi pajak. Tujuannya untuk mempermudah sekaligus menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance).
Selain berdampak pada bisnis atau wajib pajak, digitalisasi juga memengaruhi aktivitas otoritas. Seperti yang dijelaskan dalam buku ini, otoritas pajak menggunakan perkembangan teknologi digital untuk mengautomasi proses bisnis.
Secara khusus, buku terbitan 2022 ini juga menyediakan ulasan mengenai bentuk konkret penggunaan produk teknologi dalam pajak. Salah satu wujud konkretnya adalah pemanfaatan blockchain untuk meminimalisasi beban administrasi pajak yang besar.
Salah satu bentuk teknologi blockchain yang pertama kali digunakan dalam bidang pajak adalah taXchain. Adapun taXchain memungkinkan perusahaan untuk berkolaborasi dan bertukar data terkait dengan pajak dan bea cukai.
Penerapan teknologi di bidang pajak lainnya dalam bentuk pengunaan blockchain tax infrastructure (BTI). Penerapan BTI disarankan pertama kali diterapkan untuk PPN. Alasannya, basis data PPN lebih mudah untuk diintegrasikan melalui digitalisasi.
Bagaimanapun, digitalisasi sangat berkaitan dengan penggunaan data. Maka dari itu, buku ini juga menekankan tentang pentingnya data pajak. Apabila data pajak dikombinasikan dengan rencana anggaran, hasilnya akan menjadi aset strategis dalam analisis risiko bisnis.
Secara khusus, penulis dalam buku ini juga mengulas terkait dengan penggunaan process mining. Adapun process mining merupakan metode yang mengaplikasikan data science dalam analisis untuk mengetahui dan meningkatkan sebuah workflow.
Process mining sebagai alat untuk mengumpulkan data peristiwa bisnis yang terjadi setiap harinya. Tidak seperti alat business intelligence lainnya, process mining tidak hanya mendeteksi masalah yang terjadi, tetapi juga menemukan alasan penyebab munculnya sebuah masalah.
Penggunaan process mining dapat menggerakkan sebuah organisasi menjadi data-driven. Organisasi dapat mengawasi, menganalisis, dan meningkatkan presisi proses yang sebenarnya terjadi. Hal ini dikarenakan data, termasuk pajak, dapat dihimpun secara real-time.
Dengan berbagai ulasan yang menarik terkait dengan digitalisasi dan pajak, buku ini sangat cocok dibaca oleh para pemangku kebijakan. Bahasan yang dipaparkan dalam buku dapat menjadi dorongan sekaligus panduan dalam membangun transformasi digital di bidang pajak.
Dengan banyaknya ulasan isu pajak perusahaan, buku ini juga menjadi bacaan wajib bagi para praktisi pajak dan pelaku bisnis. Namun, buku 140 halaman ini juga cocok dibaca oleh masyarakat umum yang ingin mengeksplorasi perkembangan digitalisasi pada bidang pajak.
Tertarik membaca buku ini? Silahkan berkunjung ke DDTC Library. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.