PENERIMAAN NEGARA

Analisis dan Pemeriksaan PPATK Hasilkan Penerimaan Rp1,5 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Maret 2021 | 11:30 WIB
Analisis dan Pemeriksaan PPATK Hasilkan Penerimaan Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sebanyak 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan jutaan laporan-laporan lainnya pada 2020.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan PPATK telah mengeluarkan 686 hasil analisis dan 24 hasil pemeriksaan. Hasil analisis dan pemeriksaan telah didiseminasikan kepada lembaga penegak hukum dan meningkatkan penerimaan negara hingga sejumlah Rp1,5 triliun.

"Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK berkontribusi meningkatkan penerimaan negara senilai Rp1,5 triliun, termasuk adanya potensi Rp14,26 triliun untuk melihat potensi yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, PPATK menerima berbagai jenis laporan sepanjang 2020. Selain LTKM, PPATK menerima 2,73 juta laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), 6,82 juta laporan transfer dana dari/ke luar neger (LTKL), 32.239 laporan transaksi penyedia barang dan/atau jasa lainnya (LTPBJ), dan 917 laporan pembawaan uang tunai (LPUT).

Dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, anggota dewan menyorot besarnya selisih antara laporan yang diterima PPATK dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang diproduksi dan diserahkan kepada penegak hukum.

Dian menerangkan hal selisih tersebut timbul karena tidak semua laporan transaksi yang diterima PPATK bisa berujung pada tindak pidana. Hanya laporan transaksi yang terindikasi mengandung tindak pidana saja yang disampaikan kepada penegak hukum.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan catatan PPATK, dari total 68.057 LTKM yang diterima oleh PPATK, hanya 26.125 LTKM yang diduga terkait dengan tindak pidana. Adapun LTKM yang terkait dengan tindak pidana perpajakan mencapai 1.602 LTKM.

Jika laporan yang diterima PPATK tak mengindikasikan tindak pidana maka laporan tersebut akan ditempatkan dalam basis data PPATK. Jadi, aliran dana yang bersumber dari pendapatan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan, sesungguhnya tidak ada masalah meski ada laporan atas transaksi tersebut.

"Bila nama saya dan sejumlah nama lainnya kemudian masuk dalam basis data PPATK, juga tentu tidak lepas dari status sebagai politically exposed person atau PEP," sebut Dian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?