KEBIJAKAN PAJAK

Anak Belum Dewasa Tapi Berpenghasilan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 13:00 WIB
Anak Belum Dewasa Tapi Berpenghasilan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh, kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tua. Penghasilan yang didapatkan anak lantas digabung dengan penghasilan orang tua.

“Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, “ bunyi Pasal 8 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, anak yang belum dewasa tersebut didefinisikan sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Frasa belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah bersifat kumulatif.

Apabila anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Jika anak tersebut masih dalam kategori belum dewasa maka penghasilannya digabungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Bila anak mendapatkan penghasilan dan diberikan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maka data bupot tersebut dimasukkan ke dalam kolom daftar bukti potong pada SPT orang tuanya.

Bagi anak yang belum dewasa dan sudah memiliki penghasilan, tetapi orang tuanya telah berpisah maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Untuk diperhatikan, penghasilan anak yang harus dipotong PPh 21 adalah penghasilan dari anak yang jumlahnya melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi