Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
Merujuk pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh, kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tua. Penghasilan yang didapatkan anak lantas digabung dengan penghasilan orang tua.
“Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, “ bunyi Pasal 8 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Minggu (26/2/2023).
Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, anak yang belum dewasa tersebut didefinisikan sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Frasa belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah bersifat kumulatif.
Apabila anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Jika anak tersebut masih dalam kategori belum dewasa maka penghasilannya digabungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya.
Bila anak mendapatkan penghasilan dan diberikan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maka data bupot tersebut dimasukkan ke dalam kolom daftar bukti potong pada SPT orang tuanya.
Bagi anak yang belum dewasa dan sudah memiliki penghasilan, tetapi orang tuanya telah berpisah maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Untuk diperhatikan, penghasilan anak yang harus dipotong PPh 21 adalah penghasilan dari anak yang jumlahnya melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.