KEBIJAKAN PAJAK

Anak Belum Dewasa Tapi Berpenghasilan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 13:00 WIB
Anak Belum Dewasa Tapi Berpenghasilan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh, kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tua. Penghasilan yang didapatkan anak lantas digabung dengan penghasilan orang tua.

“Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, “ bunyi Pasal 8 ayat (4) UU PPh, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, anak yang belum dewasa tersebut didefinisikan sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Frasa belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah bersifat kumulatif.

Apabila anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Jika anak tersebut masih dalam kategori belum dewasa maka penghasilannya digabungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bila anak mendapatkan penghasilan dan diberikan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maka data bupot tersebut dimasukkan ke dalam kolom daftar bukti potong pada SPT orang tuanya.

Bagi anak yang belum dewasa dan sudah memiliki penghasilan, tetapi orang tuanya telah berpisah maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Untuk diperhatikan, penghasilan anak yang harus dipotong PPh 21 adalah penghasilan dari anak yang jumlahnya melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini