ITALIA

Amazon Setuju Bayar Pajak Rp1,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 11:17 WIB
Amazon Setuju Bayar Pajak Rp1,6 Triliun

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia berhasil membuat raksasa situs belanja daring Amazon untuk membayar kewajiban pajaknya. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sepakat untuk membayar melunasi tagihan pajaknya dari tahun 2011 hingga 2015 sebesar US$118 juta atau Rp1,6 triliun.

“Ini sebuah perubahan penting yang akan mengarahkan kita menujuh langkah yang benar untuk memajaki bisnis tersebut,” kata jubir otoritas pajak Italia dilansir Bloomberg.com, Jumat (15/12).

Sementara itu, Amazon.com mengkonfirmasi langkah korporasi tersebut secara terpisah. Mereka mencapai kesepakatan untuk membayar pajak kepada pemerintah Italia. Melalui pembayaran pajak ini maka secara langsung akan menghentikan penyelidikan fiskal yang tengah dilakukan atas situs perdagangan global tersebut.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sebelumnya, otoritas pajak Italia juga berhasil membuat raksasa teknologi Google untuk membayar pajak sebesar ‎€306 miliar pada bulan Mei lalu. Angka itu merupakan tunggakan pajak Google pada periode 2002-2015.

Capaian yang sama juga pernah dilakukan terhadap Apple pada Desember 2015. Ketika itu, produsen gawai asal AS itu setuju membayar pajak sebesar 300 miliar Euro dan mengakhiri penyelidikan fiskal yang tengah dilakukan.

“Ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebijakan kontrol fiskal terkait operasi perusahaan multinasional berbasis internet di Italia,” tambahnya.

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Seperti yang diketahui, pemerintah Italia menjadikan isu penghindaran pajak menjadi agenda utama penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir. Dengan sepakatnya Amazon untuk membayar pajak maka akan ada tambahan setoran pajak yang mengalir ke kas negara.

Tidak berhenti di situ, saat ini aparat Negeri Pizza itu juga tengah menyelidiki Gucci. Hal ini terkait tudingan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan barang mewah itu selama beroperasi di Italia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini