PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Amankan Target PAD, Pengelolaan Aset dan Retribusi Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 10:30 WIB
Amankan Target PAD, Pengelolaan Aset dan Retribusi Dioptimalkan

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengandalkan sumber penerimaan nonpajak untuk mengamankan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun fiskal 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Iswandi mengatakan untuk mengamankan target PAD senilai Rp1,9 triliun pada 2021 tidak cukup hanya dengan menggenjot setoran pajak. Menurutnya, dampak pandemi masih akan berlanjut dan tetap menekan penerimaan pajak daerah.

"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan hanya mengandalkan penerimaan pajak daerah untuk 2021," katanya, dikutip pada Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Iswandi menuturkan strategi mengamankan setoran PAD 2021 akan bertumpu kepada optimalisasi pengelolaan aset daerah dan setoran retribusi daerah. Selain itu, setoran laba usaha badan usaha milik daerah (BUMD) juga diharapkan menjadi penopang penerimaan provinsi.

Rencana optimalisasi setoran nonpajak daerah tersebut kemudian dibarengi dengan upaya pemprov menjaga penerimaan pajak tetap optimal pada masa pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, OPD di lingkungan Pemprov NTB harus terlibat aktif dalam menyumbang penerimaan daerah pada tahun depan.

"Optimalisasi pemanfaatan aset itu solusi untuk mencoba mengoptimalkan sumber pendapatan di luar pajak. Jadi, memang kalau pajak itu yang bekerja Bappenda. Sekarang, karena kondisi penerimaan pajak seperti ini, OPD harus bekerja juga," terangnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Iswandi menambahkan untuk target pajak daerah pada tahun depan ditetapkan secara moderat. Kenaikan pertumbuhan penerimaan pajak daerah pada 2021 tidak lebih dari 10%. Salah satu contohnya adalah target pajak kendaraan bermotor (PKB) yang hanya naik 10% dari target 2020. Kemudian, target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang naik 5% pada 2021.

"Untuk BBNKB karena realisasi tahun ini agak turun, jadi kami hati-hati menetapkan kenaikan. Karena orang membayar pajak itu harus punya uang," imbuhnya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra