KENYA

Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:36 WIB
Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Parlemen Kenya menyetujui sejumlah kebijakan-kebijakan yang perpajakan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.

Kebijakan pajak yang disetujui tersebut antara lain kebijakan pengenaan pajak minimum 1% atas omzet terhadap seluruh perusahaan di Kenya. Pungutan pajak itu juga berlaku terhadap perusahaan yang melaporkan rugi.

“Kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak hingga KES21 miliar (setara dengan Rp2,79 triliun) dalam setahun,” ujar Ketua Komisi Keuangan Parlemen Kenya Joseph Limo, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Limo mengatakan langkah ini untuk menjamin setiap perusahaan bisa berkontribusi dalam penerimaan negara dan membantu program pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, pemerintah Kenya menargetkan penerimaan negara hingga KES2,8 triliun dalam tahun fiskal 2020-2021 dalam rangka mendorong ekonomi Kenya yang tertekan oleh Covid-19, sekaligus menekan defisit anggaran ke level 7,5% dari PDB.

Dilansir dari Bloomberg, Parlemen Kenya juga menyetujui rencana pengenaan pajak digital sebesar 1,5% atas produk dan jasa yang dari subjek pajak luar negeri mulai dari layanan streaming hingga taksi online.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Parlemen Kenya memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan hingga KES2 miliar. Rencananya, beleid terbaru tersebut akan diberikan kepada Presiden Uhuru Kenyatta untuk ditandatangani menjadi UU sebelum 1 Juli 2020.

Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan lain yang turut masuk dalam undang-undang antara lain PPN 0% atas gandum dan tepung maizena, penghapusan cukai atas perjudian, pengenaan PPh atas sewa sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada otoritas pasar keuangan untuk mengatur perusahaan ekuitas swasta dan modal ventura yang memiliki akses terhadap dana publik termasuk dana pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN