KENYA

Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:36 WIB
Amankan Penerimaan, WP Badan Kena Pungutan Pajak Minimum 1% dari Omzet

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Parlemen Kenya menyetujui sejumlah kebijakan-kebijakan yang perpajakan yang diajukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.

Kebijakan pajak yang disetujui tersebut antara lain kebijakan pengenaan pajak minimum 1% atas omzet terhadap seluruh perusahaan di Kenya. Pungutan pajak itu juga berlaku terhadap perusahaan yang melaporkan rugi.

“Kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan pajak hingga KES21 miliar (setara dengan Rp2,79 triliun) dalam setahun,” ujar Ketua Komisi Keuangan Parlemen Kenya Joseph Limo, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Limo mengatakan langkah ini untuk menjamin setiap perusahaan bisa berkontribusi dalam penerimaan negara dan membantu program pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, pemerintah Kenya menargetkan penerimaan negara hingga KES2,8 triliun dalam tahun fiskal 2020-2021 dalam rangka mendorong ekonomi Kenya yang tertekan oleh Covid-19, sekaligus menekan defisit anggaran ke level 7,5% dari PDB.

Dilansir dari Bloomberg, Parlemen Kenya juga menyetujui rencana pengenaan pajak digital sebesar 1,5% atas produk dan jasa yang dari subjek pajak luar negeri mulai dari layanan streaming hingga taksi online.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Parlemen Kenya memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan hingga KES2 miliar. Rencananya, beleid terbaru tersebut akan diberikan kepada Presiden Uhuru Kenyatta untuk ditandatangani menjadi UU sebelum 1 Juli 2020.

Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan lain yang turut masuk dalam undang-undang antara lain PPN 0% atas gandum dan tepung maizena, penghapusan cukai atas perjudian, pengenaan PPh atas sewa sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada otoritas pasar keuangan untuk mengatur perusahaan ekuitas swasta dan modal ventura yang memiliki akses terhadap dana publik termasuk dana pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP