PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 12:30 WIB
Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan kembali mengoptimalkan sinergi dalam bentuk joint program antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) pada tahun depan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan joint program merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui kegiatan ini, unit-unit eselon I Kemenkeu akan bekerja sama dalam mengamankan penerimaan negara.

"Aktivitas kami banyak mulai dari pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap sektor mana yang melibatkan kami bertiga, yang katakanlah manfaatkan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Ihsan menuturkan joint program tersebut dilaksanakan lantaran pelaku usaha di beberapa sektor dapat menggunakan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA secara sekaligus seperti pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

Program sinergi menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Ihsan menilai joint program akan membuat sumber daya Kemenkeu dapat dimanfaatkan secara lebih baik. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir, terutama dari sisi penerimaan negara.

"Sumber daya ini kami satukan untuk memotret pengguna jasa secara bersama-sama. Kalau pengguna jasa punya profil tidak baik di DJP atau di DJA, bisa dilakukan blokir layanan di Bea Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari menyebut potensi penerimaan yang dianalisis dari hasil joint proses bisnis (probis) sejauh ini telah mencapai Rp1,74 triliun.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Lalu, potensi penerimaan dari joint analysis tercatat Rp50 miliar. Kemudian, joint collection senilai Rp788,92 miliar, terdiri atas penagihan PNBP yang dikelola KLHK Rp459,71 miliar dan Kementerian ESDM sejumlah Rp329,21 miliar.

Pada APBN 2024, DPR menyetujui pagu anggaran Kemenkeu senilai Rp2,48 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara. Program ini akan mendukung pencapaian pendapatan negara senilai Rp2.802,29 triliun pada tahun depan.

Program pengelolaan penerimaan negara ini mencakup 133 kegiatan. Selain joint program, kegiatan lain yang dilaksanakan antara lain perbaikan sistem logistik nasional, reformasi perpajakan, serta penguatan sistem informasi penerimaan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai