KERJA SAMA INSTANSI

Amankan Penerimaan, DJP-DJBC Lakukan Joint Assesment

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 11:15 WIB
Amankan Penerimaan, DJP-DJBC Lakukan Joint Assesment

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II bersama Ditjen Pajak melakukan Joint Assessment untuk membasi peredaran barang ilegal untuk mengamankan penerimaan negara. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membasmi minuman keras ilegal dan rokok ilegal.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bentuk pengamanan penerimaan negara dilakukan dengan membasmi sekitar 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp378 juta. Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai pun turut memusnahkan minuman keras ilegal.

“Selain Ditjen Pajak, kami juga mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan yang ada di lapangan saat ini dalam produksi rokok. Salah satunya mengenai peredaran rokok ilegal yang harus diberantas,” ujarnya di Malang, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurut Nirwala peredaran barang ilegal bisa mengancam kesehatan masyarakat, selain menimbulkan potensi kerugian negara. Untuk itu, Ditjen Bea Cukai Malang yang bertugas menjadi community protector akan tetap mengawasi peredaran barang kena cukai maupun barang ilegal di wilayahnya.

Di samping itu, Dia mengungkapkan Joint Assessment dilakukan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari baik dari penerimaan Ditjen Bea Cukai maupun penerimaan Ditjen Pajak dalam mengejar target penerimaan negara yang dipatok dalam APBNP 2017.

Mengingat, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBNP tahun 2017 sebesar Rp1.472 triliun. Target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017 sejatinya menurun sekitar Rp26 triliun dari target yang dipatok dalam APBN 2017 sebesar Rp1.498 triliun.

Sementara itu, target penerimaan Ditjen Bea Cukai dalam APBNP 2017 mencapai Rp189,14 triliun hingga akhir tahun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan Bea Masuk sekitar Rp33,2 triliun, target penerimaan Cukai sekitar Rp153,1 triliun, dan target Bea Keluar sekitar Rp2,7 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi