KERJA SAMA INSTANSI

Amankan Penerimaan, DJP-DJBC Lakukan Joint Assesment

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 11:15 WIB
Amankan Penerimaan, DJP-DJBC Lakukan Joint Assesment

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II bersama Ditjen Pajak melakukan Joint Assessment untuk membasi peredaran barang ilegal untuk mengamankan penerimaan negara. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membasmi minuman keras ilegal dan rokok ilegal.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bentuk pengamanan penerimaan negara dilakukan dengan membasmi sekitar 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp378 juta. Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai pun turut memusnahkan minuman keras ilegal.

“Selain Ditjen Pajak, kami juga mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan yang ada di lapangan saat ini dalam produksi rokok. Salah satunya mengenai peredaran rokok ilegal yang harus diberantas,” ujarnya di Malang, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Nirwala peredaran barang ilegal bisa mengancam kesehatan masyarakat, selain menimbulkan potensi kerugian negara. Untuk itu, Ditjen Bea Cukai Malang yang bertugas menjadi community protector akan tetap mengawasi peredaran barang kena cukai maupun barang ilegal di wilayahnya.

Di samping itu, Dia mengungkapkan Joint Assessment dilakukan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari baik dari penerimaan Ditjen Bea Cukai maupun penerimaan Ditjen Pajak dalam mengejar target penerimaan negara yang dipatok dalam APBNP 2017.

Mengingat, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBNP tahun 2017 sebesar Rp1.472 triliun. Target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017 sejatinya menurun sekitar Rp26 triliun dari target yang dipatok dalam APBN 2017 sebesar Rp1.498 triliun.

Sementara itu, target penerimaan Ditjen Bea Cukai dalam APBNP 2017 mencapai Rp189,14 triliun hingga akhir tahun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan Bea Masuk sekitar Rp33,2 triliun, target penerimaan Cukai sekitar Rp153,1 triliun, dan target Bea Keluar sekitar Rp2,7 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?