PERCEPATAN DWELLING TIME

Amankan Mandat Presiden, Begini Instruksi Luhut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 08:33 WIB
Amankan Mandat Presiden, Begini Instruksi Luhut Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Kordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan seluruh komponen yang terlibat di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia untuk memperhatikan sedikitnya tiga aspek yang bersinggungan langsung dengan proses bongkar muat.

Luhut menyatakan aspek pertama adalah sumber daya manusia (SDM) yang berlaku sebagai petugas. Menurut dia, minimnya kualitas dan kuantitas SDM akan sangat mempengaruhi masa bongkar muat.

"SDM ini menjadi aspek awal yang perlu ditangani dan diedukasi lebih dalam sebelum menangani aspek yang lain, agar waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) ini bisa dipercepat," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Presiden Joko Widodo dalam peresmian terminal petikemas di Pelabuhan Kalibaru Priok sebelumnya meminta agar dwelling time dipercepat menjadi 2 hari dari posisi saat ini 3 hari ditambah proses bongkar muat hingga menjadi 4-5 hari.

Luhut menambahkan setelah aspek SDM dibenahi, maka langkah selanjutnya yaitu dengan memperbaiki dan jika perlu memperbarui sistem yang digunakan di pelabuhan, khususnya pelabuhan dengan masa bongkar muat yang terlalu lama.

"Memang dwelling time kita itu lama. Contohnya seperti di Pelabuhan Belawan, dwell time-nya sangat lama sekali. Bahkan saya pernah mengirim petugas untuk membantu bongkar muat di sana, namun tetap saja 10 hari belum tentu selesai," katanya.

Baca Juga:
Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Namun, sambungnya, jumlah SDM yang berkualitas dan sistem yang memadai, masih belum cukup untuk mempercepat proses dwell time. Upaya terakhir yang perlu dilakukan yaitu dengan memberikan sarana yang memadai, untuk memberikan keleluasaan proses bongkar muat di pelabuhan.

Luhut menegaskan, ketiga aspek tersebut menjadi poin utama untuk mempercepat dwell time. Bahkan, permasalahan dwell time ini telah menjadi program prioritas Luhut untuk segera ditangani dan diperbaiki.

"Jadi 3 aspek yang harus digencarkan, yaitu SDM (petugas), sistem yang digunakan, dan sarana yang memadai. Ketiga itu adalah poin utama tercapainya percepatan proses bongkar muat," tegasnya.

Baca Juga:
Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selain permasalahan dwell time, Luhut juga mempunyai program lain yang dijalankan secara bersamaan dengan penanganan dwell time. Program tersebut yaitu program tol laut, yang berfungsi untuk menekan biaya transportasi laut di Indonesia.

"Biaya transportasi laut kita itu termahal di dunia. Jadi pengadaan tol laut ini sudah segera dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu. Menurut penelitian, akan ada penghematan Rp721 triliun melalui program tol laut ini," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB WAKTU BONGKAR MUAT

Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra