BARANG MILIK NEGARA

Amankan Lahan Milik Negara, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:30 WIB
Amankan Lahan Milik Negara, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DJP

Sekretaris DJP Peni Hirjanto tengah menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas pengamanan dan penertiban Barang Milik Negara (BMN) DJP Kementerian Keuangan RI pada 23 Mei 2022.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto secara simbolis menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Acara tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Kepala Bagian Perlengkapan DJP Zaeni Latief beserta jajaran.

Berkat dukungan dan peran aktif Polda Metro Jaya, DJP berhasil menguasai kembali Barang Milik Negara berupa lahan di Kemanggisan Slipi yang sejak 2004 dikuasai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

DJP juga mengapresiasi penghentian penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh pihak lain yang mengeklaim sebagai pemilik lahan milik DJP di Tangerang, yang saat ini telah selesai diproses di pengadilan.

“Saat ini, masih terdapat BMN milik DJP di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dikuasai pihak lain, seperti di Tanjung Duren Jakarta Barat, Jl. Sutopo Tangerang, serta Kampung Rawa Barat dan Timur Kebon Jeruk,” sebut DJP dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (27/5/2022).

DJP menegaskan dukungan dan peran aktif Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih diperlukan agar BMN tersebut dapat kembali dimanfaatkan dan dipergunakan sebagai sarana pendukung dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Di sisi lain, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menyertifikatkan 27.109 bidang tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) atau setara dengan 101,19% dari target sebanyak 26.790 bidang tanah pada 2021.

DJKN menyebut seluruh bidang tanah itu telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama pemerintah cq kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara DJKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan seluruh K/L. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai