BARANG MILIK NEGARA

Amankan Lahan Milik Negara, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:30 WIB
Amankan Lahan Milik Negara, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DJP

Sekretaris DJP Peni Hirjanto tengah menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas pengamanan dan penertiban Barang Milik Negara (BMN) DJP Kementerian Keuangan RI pada 23 Mei 2022.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto secara simbolis menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Acara tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Kepala Bagian Perlengkapan DJP Zaeni Latief beserta jajaran.

Berkat dukungan dan peran aktif Polda Metro Jaya, DJP berhasil menguasai kembali Barang Milik Negara berupa lahan di Kemanggisan Slipi yang sejak 2004 dikuasai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP juga mengapresiasi penghentian penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh pihak lain yang mengeklaim sebagai pemilik lahan milik DJP di Tangerang, yang saat ini telah selesai diproses di pengadilan.

“Saat ini, masih terdapat BMN milik DJP di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dikuasai pihak lain, seperti di Tanjung Duren Jakarta Barat, Jl. Sutopo Tangerang, serta Kampung Rawa Barat dan Timur Kebon Jeruk,” sebut DJP dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (27/5/2022).

DJP menegaskan dukungan dan peran aktif Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih diperlukan agar BMN tersebut dapat kembali dimanfaatkan dan dipergunakan sebagai sarana pendukung dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menyertifikatkan 27.109 bidang tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) atau setara dengan 101,19% dari target sebanyak 26.790 bidang tanah pada 2021.

DJKN menyebut seluruh bidang tanah itu telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama pemerintah cq kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara DJKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan seluruh K/L. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra