BARANG MILIK NEGARA

Amankan Lahan Milik Negara, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:30 WIB
Amankan Lahan Milik Negara, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DJP

Sekretaris DJP Peni Hirjanto tengah menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas pengamanan dan penertiban Barang Milik Negara (BMN) DJP Kementerian Keuangan RI pada 23 Mei 2022.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto secara simbolis menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Acara tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Kepala Bagian Perlengkapan DJP Zaeni Latief beserta jajaran.

Berkat dukungan dan peran aktif Polda Metro Jaya, DJP berhasil menguasai kembali Barang Milik Negara berupa lahan di Kemanggisan Slipi yang sejak 2004 dikuasai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJP juga mengapresiasi penghentian penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh pihak lain yang mengeklaim sebagai pemilik lahan milik DJP di Tangerang, yang saat ini telah selesai diproses di pengadilan.

“Saat ini, masih terdapat BMN milik DJP di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dikuasai pihak lain, seperti di Tanjung Duren Jakarta Barat, Jl. Sutopo Tangerang, serta Kampung Rawa Barat dan Timur Kebon Jeruk,” sebut DJP dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (27/5/2022).

DJP menegaskan dukungan dan peran aktif Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih diperlukan agar BMN tersebut dapat kembali dimanfaatkan dan dipergunakan sebagai sarana pendukung dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Di sisi lain, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menyertifikatkan 27.109 bidang tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) atau setara dengan 101,19% dari target sebanyak 26.790 bidang tanah pada 2021.

DJKN menyebut seluruh bidang tanah itu telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama pemerintah cq kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara DJKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan seluruh K/L. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN