BERITA PAJAK HARI INI

Alokasi Insentif Pajak 2021 Lebih Rendah dari Tahun Ini, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:02 WIB
Alokasi Insentif Pajak 2021 Lebih Rendah dari Tahun Ini, Sudah Tahu?

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak yang akan digelontorkan pada 2021 jauh lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan insentif pajak bagi pelaku usaha senilai Rp20,4 triliun. Alokasi insentif untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 tersebut jauh lebih rendah atau hanya sekitar 16,9% dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp120,6 triliun.

“Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” ujar Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Selain mengenai rencana alokasi insentif pajak pada 2021, ada pula bahasan terkait dengan penambahan operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sesuai Kondisi Ekonomi dan Dunia Usaha

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan jenis insentif pajak yang akan diberikan pemerintah pada 2021 disesuaikan dengan perkembangan pada 2020. Detail insentifnya bisa berubah dari rancangan awal. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan desain insentif pajak pada program PEN 2021 akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan dunia usaha. (Kontan/DDTCNews)

  • Kajian Efektivitas Insentif Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat perlunya kajian lebih lanjut dari pemerintah terkait dengan efektivitas insentif pajak dalam PEN 2020. Dengan demikian, keberlanjutan pemberian insentif pajak pada 2021 semakin tepat sasaran.

“Kunci keberhasilan pemulihan ekonomi Indonesia terletak pada konsumsi masyarakat. Instrumen yang bisa mendorong daya beli perlu dikedepankan,” ujarnya. (Kontan)

Baca Juga:
Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP
  • 3 Operator SMS OTP DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan mulai pekan ini ini, layanan SMS OTP sudah bisa digunakan wajib pajak yang memakai nomor ponsel operator XL. Dengan demikian, ada tiga operator yang sudah bisa memberi layanan, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL.

"Sudah [bisa menggunakan SMS OTP dengan nomor ponsel XL]," katanya. (DDTCNews)

  • Reformasi Perpajakan 2021—2024

Pemerintah akan menjalankan reformasi perpajakan pada 2021-2024. Reformasi perpajakan pada periode tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Pasalnya, di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 pada 2020, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Simak artikel ‘Simak, Ini Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024’. (DDTCNews)

  • Defisit Transaksi Berjalan

Bank Indonesia (BI) mencatat defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal II/2020 senilai US$2,9 miliar atau 1,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan CAD tersebut lebih rendah dari capaian pada kuartal sebelumnya US$3,7 miliar atau 1,4% dari PDB. Menurutnya, penurunan CAD tersebut ditopang oleh surplus neraca barang serta berkurangnya defisit neraca pendapatan primer.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Penurunan defisit transaksi berjalan tersebut bersumber dari surplus neraca perdagangan barang akibat penurunan impor karena melemahnya permintaan domestik," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data calon penerima subsidi upah tersebut telah melewati proses verifikasi yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asal pekerja. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memulai penyerahan subsidi gaji pada 25 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 13:21 WIB

Penurunan anggaran pemberian insentif pajak dari tahun 2020 ke tahun 2021 merupakan hal yang perlu di kaji lebih lanjut. Kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi tidak dapat diprediksi akan berlangsung hingga kapan, sehingga, akan menjadi tidak bijaksana menganggarkan bantuan yang begitu kecil pada 2021. Selain itu, memulihkan keadaan perekonomian pasca krisis merupakan sebuah hal yang sulit dan belum tentu setelah krisis selesai, perekonomian negara bisa begitu saja membaik.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan