PMK 230/2020

Alokasi DBH Cukai Rokok 2021 Diperinci, Jatim Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 17:53 WIB
Alokasi DBH Cukai Rokok 2021 Diperinci, Jatim Dapat Paling Banyak

PMK 230/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan perincian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dibagikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230/2020 memuat total DBH CHT yang dibagikan kepada pemerintah daerah pada 2021 mencapai Rp3,47 triliun. Nilai itu cenderung stagnan bila dibandingkan dengan penetapan DBH CHT pada 2020 senilai Rp3,46 triliun.

“Rincian DBH CHT tahun anggaran 2021 ... menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 230/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Peningkatan alokasi DBH CHT kepada pemerintah daerah tidak signifikan mengingat target penerimaan CHT pada 2021 hanya senilai Rp173,78 triliun.

Secara umum, DBH CHT paling banyak diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. DBH CHT pemerintah daerah di Jawa Timur secara total mencapai Rp1,93 triliun atau 55,6% dari total secara nasional.

Dari total DBH CHT senilai Rp1,93 triliun tersebut, alokasi senilai Rp581,36 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri. Sisanya dibagikan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten sesuai dengan alokasinya masing-masing.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kabupaten/kota yang tercatat mendapatkan DBH CHT terbesar pada 2021 adalah Kabupaten Pasuruan. Kabupaten tersebut akan menerima alokasi DBH CHT senilai Rp200,44 miliar.

Adapun komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 telah diubah oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 206/2020. Tahun ini, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Sebanyak 15% DBH CHT harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sebanyak 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Adapun 25% dari total alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi