PMK 230/2020

Alokasi DBH Cukai Rokok 2021 Diperinci, Jatim Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 17:53 WIB
Alokasi DBH Cukai Rokok 2021 Diperinci, Jatim Dapat Paling Banyak

PMK 230/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menetapkan perincian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dibagikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230/2020 memuat total DBH CHT yang dibagikan kepada pemerintah daerah pada 2021 mencapai Rp3,47 triliun. Nilai itu cenderung stagnan bila dibandingkan dengan penetapan DBH CHT pada 2020 senilai Rp3,46 triliun.

“Rincian DBH CHT tahun anggaran 2021 ... menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 230/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Peningkatan alokasi DBH CHT kepada pemerintah daerah tidak signifikan mengingat target penerimaan CHT pada 2021 hanya senilai Rp173,78 triliun.

Secara umum, DBH CHT paling banyak diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. DBH CHT pemerintah daerah di Jawa Timur secara total mencapai Rp1,93 triliun atau 55,6% dari total secara nasional.

Dari total DBH CHT senilai Rp1,93 triliun tersebut, alokasi senilai Rp581,36 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri. Sisanya dibagikan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten sesuai dengan alokasinya masing-masing.

Baca Juga:
Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

Kabupaten/kota yang tercatat mendapatkan DBH CHT terbesar pada 2021 adalah Kabupaten Pasuruan. Kabupaten tersebut akan menerima alokasi DBH CHT senilai Rp200,44 miliar.

Adapun komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 telah diubah oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 206/2020. Tahun ini, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Sebanyak 15% DBH CHT harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sebanyak 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Adapun 25% dari total alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN