CIREBON, DDTCnews – Pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah restoran Kota Cirebon dinilai efektif meningkatkan setoran dari sektor pajak restoran. Tahun ini, realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp29,8 miliar atau 124,44 % dari target.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukirman mengatakan pemasangan tapping box ini memang baru dua bulan. Perangkatnya juga masih terbatas jumlahnya, yakni 14 unit. Tetapi, BKD sendiri menyebut ada efektivitas dalam setoran pajak daerah.
“Sejauh ini keefektifan pemasangan alat itu kalau dipersentasikan mencapai 60%,” ujarnya, Selasa (7/11).
Meski tercatat secara online, apakah tapping box tak bisa dicurangi? Dilansir dari Radar Cirebon, di beberapa rumah makan yang sudah terpasang alat ini, setidaknya sudah menangkap adanya indikasi transaksi tidak tercatat online.
Sesekali kasir menggunakan pencatatan manual. Kalau ini dilakukan, otomatis transaksi itu tidak tercatat sebagai omzet maupun pajak. Menjawab soal ini, Sukirman mengaku belum menemukan kecurangan meski indikasi itu tetap ada.
Menurutnya, setiap satu pekan sekali, petugas BKD melakukan monitoring ke restoran yang telah dipasang tapping box. Tujuannya, untuk memantau langsung apakah pihak restoran benar-benar menggunakan alat tersebut.
“Kita intens melakukan monev (monitoring evaluasi) dan pemantauan kepada wajib pajak yang sudah terpasang tapping box itu,” katanya.
Seperti yang diketahui, saat ini pemasukan pajak daerah dapat terpantau secara online dan real time. Pasalnya, alat itu mampu memberikan informasi di pusat data BKD tentang transaksi restoran.
Bukan hanya kemungkinan kebocoran yang dapat diantisipasi, tetapi dengan sistem ini pula dapat mengukur potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan kenyataan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.