KOTA CIREBON

Alat Perekam Transaksi Dipasang, Pajak Restoran Tembus 124%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 11:57 WIB
Alat Perekam Transaksi Dipasang, Pajak Restoran Tembus 124%

CIREBON, DDTCnews – Pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah restoran Kota Cirebon dinilai efektif meningkatkan setoran dari sektor pajak restoran. Tahun ini, realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp29,8 miliar atau 124,44 % dari target.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukirman mengatakan pemasangan tapping box ini memang baru dua bulan. Perangkatnya juga masih terbatas jumlahnya, yakni 14 unit. Tetapi, BKD sendiri menyebut ada efektivitas dalam setoran pajak daerah.

“Sejauh ini keefektifan pemasangan alat itu kalau dipersentasikan mencapai 60%,” ujarnya, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski tercatat secara online, apakah tapping box tak bisa dicurangi? Dilansir dari Radar Cirebon, di beberapa rumah makan yang sudah terpasang alat ini, setidaknya sudah menangkap adanya indikasi transaksi tidak tercatat online.

Sesekali kasir menggunakan pencatatan manual. Kalau ini dilakukan, otomatis transaksi itu tidak tercatat sebagai omzet maupun pajak. Menjawab soal ini, Sukirman mengaku belum menemukan kecurangan meski indikasi itu tetap ada.

Menurutnya, setiap satu pekan sekali, petugas BKD melakukan monitoring ke restoran yang telah dipasang tapping box. Tujuannya, untuk memantau langsung apakah pihak restoran benar-benar menggunakan alat tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita intens melakukan monev (monitoring evaluasi) dan pemantauan kepada wajib pajak yang sudah terpasang tapping box itu,” katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini pemasukan pajak daerah dapat terpantau secara online dan real time. Pasalnya, alat itu mampu memberikan informasi di pusat data BKD tentang transaksi restoran.

Bukan hanya kemungkinan kebocoran yang dapat diantisipasi, tetapi dengan sistem ini pula dapat mengukur potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan kenyataan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN