KOTA CIREBON

Alat Perekam Transaksi Dipasang, Pajak Restoran Tembus 124%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 11:57 WIB
Alat Perekam Transaksi Dipasang, Pajak Restoran Tembus 124%

CIREBON, DDTCnews – Pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah restoran Kota Cirebon dinilai efektif meningkatkan setoran dari sektor pajak restoran. Tahun ini, realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp29,8 miliar atau 124,44 % dari target.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukirman mengatakan pemasangan tapping box ini memang baru dua bulan. Perangkatnya juga masih terbatas jumlahnya, yakni 14 unit. Tetapi, BKD sendiri menyebut ada efektivitas dalam setoran pajak daerah.

“Sejauh ini keefektifan pemasangan alat itu kalau dipersentasikan mencapai 60%,” ujarnya, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski tercatat secara online, apakah tapping box tak bisa dicurangi? Dilansir dari Radar Cirebon, di beberapa rumah makan yang sudah terpasang alat ini, setidaknya sudah menangkap adanya indikasi transaksi tidak tercatat online.

Sesekali kasir menggunakan pencatatan manual. Kalau ini dilakukan, otomatis transaksi itu tidak tercatat sebagai omzet maupun pajak. Menjawab soal ini, Sukirman mengaku belum menemukan kecurangan meski indikasi itu tetap ada.

Menurutnya, setiap satu pekan sekali, petugas BKD melakukan monitoring ke restoran yang telah dipasang tapping box. Tujuannya, untuk memantau langsung apakah pihak restoran benar-benar menggunakan alat tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kita intens melakukan monev (monitoring evaluasi) dan pemantauan kepada wajib pajak yang sudah terpasang tapping box itu,” katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini pemasukan pajak daerah dapat terpantau secara online dan real time. Pasalnya, alat itu mampu memberikan informasi di pusat data BKD tentang transaksi restoran.

Bukan hanya kemungkinan kebocoran yang dapat diantisipasi, tetapi dengan sistem ini pula dapat mengukur potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan kenyataan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?