UU CIPTA KERJA

Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 19:38 WIB
Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pengaturan ulang sanksi administrasi dan imbalan bunga dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada di klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (7/10/2020). Sri Mulyani mengatakan perubahan skema sanksi administrasi yang mayoritas menggunakan patokan suku bunga acuan ditujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda. Sehingga, dia lebih mencerminkan aspek keadilan dari situasi yang terus berubah,” jelasnya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Salah satu skema sanksi administrasi yang diubah adalah sanksi berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksi administrasi berupa bunga dipatok 2% per bulan.

Dalam perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja, sanksi bunga tersebut dipatok sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak artikel ulasan soal sanksi administrasi di sini.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Terkait dengan imbalan bunga, ada perubahan apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Beberapa ulasan mengenai imbalan bunga dapat dilihat di sini.

“Jadi [sanksi administrasi dan imbalan bunga] tidak bersifat nominal tetap sepanjang masa,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela juga ditempuh dengan melakukan relaksasi terkait dengan hak pengkreditan pajak masukan dalam UU PPN. Simak pula artikel ‘Aturan Pengkreditan Pajak Pasal 9 UU PPN Diubah, Begini Perinciannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan