UU CIPTA KERJA

Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 19:38 WIB
Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pengaturan ulang sanksi administrasi dan imbalan bunga dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada di klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (7/10/2020). Sri Mulyani mengatakan perubahan skema sanksi administrasi yang mayoritas menggunakan patokan suku bunga acuan ditujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda. Sehingga, dia lebih mencerminkan aspek keadilan dari situasi yang terus berubah,” jelasnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Salah satu skema sanksi administrasi yang diubah adalah sanksi berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksi administrasi berupa bunga dipatok 2% per bulan.

Dalam perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja, sanksi bunga tersebut dipatok sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak artikel ulasan soal sanksi administrasi di sini.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Terkait dengan imbalan bunga, ada perubahan apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Beberapa ulasan mengenai imbalan bunga dapat dilihat di sini.

“Jadi [sanksi administrasi dan imbalan bunga] tidak bersifat nominal tetap sepanjang masa,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela juga ditempuh dengan melakukan relaksasi terkait dengan hak pengkreditan pajak masukan dalam UU PPN. Simak pula artikel ‘Aturan Pengkreditan Pajak Pasal 9 UU PPN Diubah, Begini Perinciannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan