KEBIJAKAN PAJAK

Alasan Sri Mulyani Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 16:07 WIB
Alasan Sri Mulyani Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak Tahun Ini

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merevisi proyeksi penerimaan pajak tahun ini menjadi hanya Rp1.142,5 triliun atau setara dengan 93% dari target yang ditetapkan pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi penerimaan pajak tersebut masih naik 7% dari penerimaan tahun lalu. Menurutnya, outlook tersebut telah mempertimbangkan risiko dampak penyebaran Covid-19 varian Delta terhadap penerimaan pada semester II/2021.

"Dari pajak mungkin terpukul karena terdapat risiko penyebaran Covid-19 varian delta pada semester II nanti," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak pada semester II/2021 masih akan tumbuh positif seperti pada semester I/2021. Namun, proyeksi pertumbuhan akan relatif kecil lantaran pembatasan aktivitas masyarakat akibat penyebaran Covid-19 varian Delta.

Proyeksi penerimaan pajak tersebut lebih rendah dari yang disampaikan pemerintah kepada Banggar DPR pada 12 Juli 2021. Kala itu, proyeksi penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp1.176,3 triliun, tumbuh 10%. Proyeksi tersebut juga setara dengan 96% dari target Rp1.229,6 triliun.

Sepanjang semester I/2021, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp557,8 triliun atau tumbuh 5%. Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan tersebut didorong pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.

Sementara itu, proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp233,4 triliun atau tumbuh 9,5% dari tahun lalu. "Untuk kepabeanan dan cukai, mungkin di atas target lagi, yaitu 108,6% dari target dengan growth 9,5%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB HARTA PEJABAT NEGARA

Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra