KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB
G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BADUNG, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara-negara anggota G-20 telah bersepakat untuk terus mendukung implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut merupakan capaian yang bersejarah. Kedua pilar tersebut merupakan proposal aturan perpajakan internasional yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Kami berterima kasih kepada negara anggota atas komitmen untuk mengimplementasikan perjanjian historis atas solusi 2 pilar," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Terkait dengan Pilar 1, lanjut Sri Mulyani, ketentuan teknis mengenai pengalokasian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh korporasi multinasional.

"Terdapat kemajuan yang signifikan dalam penyusunan ketentuan teknis tentang hak pemajakan baru bagi yurisdiksi pasar," ujarnya.

Perlu diketahui, OECD akhirnya telah menyelesaikan progress report atas Pilar 1 yang menjabarkan aspek teknis dari ketentuan realokasi hak pemajakan atas laba korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Mengenai Pilar 2, Sri Mulyani menyebut commentary atas kerangka ketentuan pajak korporasi minimum global saat ini sedang difinalisasi.

Keberadaan commentary akan membantu negara-negara anggota Inclusive Framework dalam mengadopsi ketentuan pajak korporasi minimum global dalam ketentuan domestiknya masing-masing.

Selanjutnya, negara-negara G-20 juga menekankan pentingnya dukungan teknis guna membantu negara berkembang dalam mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

"Para anggota G-20 menggarisbawahi pentingnya asistensi teknis dan peningkatan kapasitas guna mendukung implementasi dari solusi 2 pilar," tutur Sri Mulyani.

Untuk diketahui, multilateral convention (MLC) Pilar 1 batal ditandatangani pada tahun ini karena masih banyak aspek teknis yang belum selesai dibahas. Perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan ditargetkan baru mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

OECD tercatat sudah menyelesaikan model rules Pilar 2. Nanti, Pilar 2 akan mulai diimplementasikan pada tahun depan sesuai dengan rencana awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini