KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB
G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BADUNG, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara-negara anggota G-20 telah bersepakat untuk terus mendukung implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut merupakan capaian yang bersejarah. Kedua pilar tersebut merupakan proposal aturan perpajakan internasional yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Kami berterima kasih kepada negara anggota atas komitmen untuk mengimplementasikan perjanjian historis atas solusi 2 pilar," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terkait dengan Pilar 1, lanjut Sri Mulyani, ketentuan teknis mengenai pengalokasian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh korporasi multinasional.

"Terdapat kemajuan yang signifikan dalam penyusunan ketentuan teknis tentang hak pemajakan baru bagi yurisdiksi pasar," ujarnya.

Perlu diketahui, OECD akhirnya telah menyelesaikan progress report atas Pilar 1 yang menjabarkan aspek teknis dari ketentuan realokasi hak pemajakan atas laba korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengenai Pilar 2, Sri Mulyani menyebut commentary atas kerangka ketentuan pajak korporasi minimum global saat ini sedang difinalisasi.

Keberadaan commentary akan membantu negara-negara anggota Inclusive Framework dalam mengadopsi ketentuan pajak korporasi minimum global dalam ketentuan domestiknya masing-masing.

Selanjutnya, negara-negara G-20 juga menekankan pentingnya dukungan teknis guna membantu negara berkembang dalam mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Para anggota G-20 menggarisbawahi pentingnya asistensi teknis dan peningkatan kapasitas guna mendukung implementasi dari solusi 2 pilar," tutur Sri Mulyani.

Untuk diketahui, multilateral convention (MLC) Pilar 1 batal ditandatangani pada tahun ini karena masih banyak aspek teknis yang belum selesai dibahas. Perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan ditargetkan baru mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

OECD tercatat sudah menyelesaikan model rules Pilar 2. Nanti, Pilar 2 akan mulai diimplementasikan pada tahun depan sesuai dengan rencana awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak