KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB
G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BADUNG, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara-negara anggota G-20 telah bersepakat untuk terus mendukung implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut merupakan capaian yang bersejarah. Kedua pilar tersebut merupakan proposal aturan perpajakan internasional yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Kami berterima kasih kepada negara anggota atas komitmen untuk mengimplementasikan perjanjian historis atas solusi 2 pilar," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terkait dengan Pilar 1, lanjut Sri Mulyani, ketentuan teknis mengenai pengalokasian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh korporasi multinasional.

"Terdapat kemajuan yang signifikan dalam penyusunan ketentuan teknis tentang hak pemajakan baru bagi yurisdiksi pasar," ujarnya.

Perlu diketahui, OECD akhirnya telah menyelesaikan progress report atas Pilar 1 yang menjabarkan aspek teknis dari ketentuan realokasi hak pemajakan atas laba korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Mengenai Pilar 2, Sri Mulyani menyebut commentary atas kerangka ketentuan pajak korporasi minimum global saat ini sedang difinalisasi.

Keberadaan commentary akan membantu negara-negara anggota Inclusive Framework dalam mengadopsi ketentuan pajak korporasi minimum global dalam ketentuan domestiknya masing-masing.

Selanjutnya, negara-negara G-20 juga menekankan pentingnya dukungan teknis guna membantu negara berkembang dalam mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Para anggota G-20 menggarisbawahi pentingnya asistensi teknis dan peningkatan kapasitas guna mendukung implementasi dari solusi 2 pilar," tutur Sri Mulyani.

Untuk diketahui, multilateral convention (MLC) Pilar 1 batal ditandatangani pada tahun ini karena masih banyak aspek teknis yang belum selesai dibahas. Perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan ditargetkan baru mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

OECD tercatat sudah menyelesaikan model rules Pilar 2. Nanti, Pilar 2 akan mulai diimplementasikan pada tahun depan sesuai dengan rencana awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja