HARTA PEJABAT NEGARA

Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB
Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri atas) dalam acara Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengintegrasikan sistem Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) dengan aplikasi Laporan Harta Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi sistem ALPHA dan e-LHKPN akan mempermudah pegawai Kemenkeu dalam melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, sambungnya, integrasi tersebut juga untuk mendorong sikap transparansi.

"Upaya-upaya untuk menyederhanakan menjadi sangat bagus karena seharusnya kita tidak terbebani untuk menjadi patuh," katanya dalam acara Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengapresiasi langkah integrasi antara ALPHA dan e-LHKPN karena akan meringankan beban untuk seluruh jajaran Kemenkeu. Terlebih, semua pegawai wajib untuk memenuhi ALPHA dan e-LHKPN sekaligus, tanpa terkecuali.

Menurutnya, kepatuhan pegawai Kemenkeu memenuhi ALPHA dan LHKPN sudah sangat baik karena sering mencapai 100%. Jika tidak mencapai target, biasanya karena pegawai tersebut sedang bertugas untuk menjalani pendidikan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurawan Nuh menambahkan penandatangan kerja sama integrasi ALPHA dan e-LHKPN bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dia berharap integrasi tersebut dapat memperkuat basis data laporan harta kekayaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, lanjutnya, data LHKPN juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan dengan lebih optimal berupa insight dan foresight sebagai nilai tambah bagi organisasi.

"Adanya integrasi ini juga diharapkan akan permudah pegawai kemenkeu laporkan harta kekayaannya sehingga tingkat kepatuhan pelaporan akan lebih baik," ujarnya.

Awan menambahkan Kemenkeu senantiasa melakukan upaya-upaya untuk menekan terjadinya korupsi dan menjaga integritas para pegawai. Upaya tersebut secara institusional juga diukur dengan alat yang dikembangkan KPK dan Badan Pusat Statistik.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemenkeu menjadi salah satu institusi yang diberikan kepercayaan dari KPK untuk melakukan survei secara mandiri. Hasilnya, skor Kemenkeu mencapai 87,65 pada 2018, 91,41 pada 2019, dan 88,96 pada 2020.

"Hasil skor menunjukkan Kemenkeu termasuk institusi yang berpredikat risiko rendah," tutur Awan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja