LAYANAN KEPABEANAN

Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 16:30 WIB
Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - UU Kepabeanan mengatur pejabat Ditjen Bea Cukai (DJBC) berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan kepada pengguna jasa yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pejabat DJBC memiliki kewenangan memutuskan untuk memblokir atau menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa.

"Ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data DJBC yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Firman menuturkan petugas dapat melakukan penelitian lapangan untuk pengumpulan informasi terkait dengan pemblokiran tersebut. Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undang dan evaluasi internal DJBC.

Terdapat 2 macam pelanggaran di bidang kepabeanan yang dapat menyebabkan pemblokiran antara lain pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum.

Menurut Firman, pemblokiran tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengguna jasa harus mengurus pemblokiran tersebut agar dapat kembali dilayani.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sejumlah syarat untuk pembukaan blokir yakni melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.

Dia menjelaskan pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) dapat diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai.

Dalam hal ini, lanjutnya, pengguna jasa harus mengetahui tools dan jenis blokirnya sehingga dapat mengurus prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kemudian, DJBC juga akan menyampaikan setiap pemblokiran layanan melalui portal Bea Cukai kepada pengguna jasa. Meski demikian, banyak pengguna jasa yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan.

"Padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak," ujar Firman.

Firman menambahkan pemblokiran akses kepabeanan menjadi salah satu topik yang banyak ditanya pengguna jasa melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. DJBC mencatat ada sekitar 223.000 pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai pada 2020, yang 11.025 di antaranya mengenai pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha