LAYANAN KEPABEANAN

Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 16:30 WIB
Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - UU Kepabeanan mengatur pejabat Ditjen Bea Cukai (DJBC) berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan kepada pengguna jasa yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pejabat DJBC memiliki kewenangan memutuskan untuk memblokir atau menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa.

"Ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data DJBC yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Firman menuturkan petugas dapat melakukan penelitian lapangan untuk pengumpulan informasi terkait dengan pemblokiran tersebut. Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undang dan evaluasi internal DJBC.

Terdapat 2 macam pelanggaran di bidang kepabeanan yang dapat menyebabkan pemblokiran antara lain pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum.

Menurut Firman, pemblokiran tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengguna jasa harus mengurus pemblokiran tersebut agar dapat kembali dilayani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejumlah syarat untuk pembukaan blokir yakni melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.

Dia menjelaskan pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) dapat diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai.

Dalam hal ini, lanjutnya, pengguna jasa harus mengetahui tools dan jenis blokirnya sehingga dapat mengurus prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, DJBC juga akan menyampaikan setiap pemblokiran layanan melalui portal Bea Cukai kepada pengguna jasa. Meski demikian, banyak pengguna jasa yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan.

"Padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak," ujar Firman.

Firman menambahkan pemblokiran akses kepabeanan menjadi salah satu topik yang banyak ditanya pengguna jasa melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. DJBC mencatat ada sekitar 223.000 pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai pada 2020, yang 11.025 di antaranya mengenai pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN