ADMINISTRASI PAJAK

Alamat yang Ditulis Vendor pada Faktur Pajak Salah, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 16:45 WIB
Alamat yang Ditulis Vendor pada Faktur Pajak Salah, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Keterangan yang dimuat mencakup informasi tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Namun, ada kalanya alamat yang diisikan dalam faktur pajak keliru. Jika hal itu terjadi, apa yang perlu dilakukan wajib pajak?

"Jika ada kesalahan dalam pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas maka silakan dilakukan penggantian faktur pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dipahami, jika faktur pajak memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas atau yang tidak sebenarnya maka dianggap faktur pajak tidak lengkap. Konsekuensinya, pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/penerima jasa.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan netizen melalui sosial media. Seorang pemilik akun X mengaku lawan transaksinya salah dalam menuliskan alamat.

"Kalau di faktur pajak dari vendor alamat kita salah dan dia tidak mau ganti faktur pajak, bagaimana ya?" tanya wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJP menambahkan wajib pajak cukup membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kekeliruan dalam perekaman FP tanpa harus melakukan pembatalan faktur pajak.

"Apabila memang ada kesalahan alamat maka dibuat faktur pajak pengganti dan pihak pembeli tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak," kata DJP.

Faktur pajak pengganti tersebut bisa diinput dan dikreditkan selama tidak termasuk ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti.

  1. Atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-faktur.
  2. Selanjutnya, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  3. Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka 1.
  4. Pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/2022.
  5. Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  6. NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal)
  7. Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
  8. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
  9. Dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
  10. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
  11. Pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra