ADMINISTRASI PAJAK

Akun Wajib Pajak Dibangun, DJP: Tempat Mencatat dan Menyimpan Data

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 08:30 WIB
Akun Wajib Pajak Dibangun, DJP: Tempat Mencatat dan Menyimpan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih membangun akun wajib pajak atau taxpayer account dalam sistem inti administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan taxpayer account atau taxpayer portal merupakan suatu sistem terintegrasi yang didesain untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan itu menyangkut akses data dan informasi hak serta kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak.

“Jadi, taxpayer portal ini merupakan tempat untuk mencatat serta menyimpan data dan informasi. Wajib pajak dapat melihat setiap saat, mengaksesnya,” ujar Suryo, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Suryo memberi contoh informasi mengenai status pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, dan perkembangan tindak lanjut pengelolaan Surat Pemberitahuan. Ada juga layanan edukasi perpajakan yang tersedia, termasuk rekapitulasi edukasi yang sudah diambil oleh wajib pajak.

Taxpayer portal ini dapat digunakan juga oleh wajib pajak untuk memonitor sampai sejauh mana perkembangan layanan ataupun permohonan yang sudah diajukan,” imbuh Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, taxpayer account juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. Otoritas menargetkan peluncuran taxpayer account pada tahun ini.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen