PELAYANAN PAJAK

Akun Twitter Kring Pajak Sudah Aktif, Netizen Bisa Lempar Pertanyaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 10:15 WIB
Akun Twitter Kring Pajak Sudah Aktif, Netizen Bisa Lempar Pertanyaan

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Saluran komunikasi Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Kring Pajak, terpantau sudah aktif melayani wajib pajak pada Rabu (14/9/2022) pagi. Dengan begitu, wajib pajak yang kebingungan dengan ketentuan serta kewajiban perpajakannya bisa melemparkan pertanyaan kepada otoritas melalui akun @kring_pajak di Twitter.

Namun, netizen sepertinya harus bersabar. Berdasarkan pantauan, admin @kring_pajak menjawab pertanyaan sesuai urutan pesan yang masuk. Petugas harus merespons satu-persatu direct message (DM) atau cuitan langsung yang sudah masuk sejak Kamis (8/9/2022) lalu saat layanan ini mulai tidak dapat diakses.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, selama pemeliharaan rutin, Kring Pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit @kring_pajak, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Seperti diberitakan sebelumnya, kanal layanan Kring Pajak di Twitter tidak bisa diakses sejak Kamis (8/9/2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan hal tersebut disebabkan adanya pemeliharaan layanan.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Neilmaldrin saat itu.

Akibat tidak bisa diaksesnya akun @kring_pajak, pertanyaan dari netizen terpantau menumpuk. Berdasarkan pantauan DDTCNews, sebagian besar netizen yang me-mention akun @kring_pajak di Twitter adalah wajib pajak yang menanyakan tentang administrasi pajak seperti permintaan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sebagian lainnya menanyakan tentang ketentuan perpajakan terbaru bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi