PELAYANAN PAJAK

Akun Twitter Kring Pajak Belum Bisa Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 12:30 WIB
Akun Twitter Kring Pajak Belum Bisa Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter @kring_pajak tak kunjung bisa diakses oleh wajib pajak. Dalam kondisi normal, akun @kring_pajak menjadi saluran bagi otoritas untuk menjawab beragam pertanyaan netizen tentang kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih melakukan pemeliharaan atas Twitter @kring_pajak.

"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Saat ini, wajib pajak masih bisa mengakses layanan informasi perpajakan dari DJP melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].

Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko