REALISASI INVESTASI

Aktivitas Ekonomi Mulai Normal, Realisasi Investasi Asing Meningkat

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 12:36 WIB
Aktivitas Ekonomi Mulai Normal, Realisasi Investasi Asing Meningkat

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers, Senin (26/4/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp219,7 triliun atau tumbuh 4,3% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp210,7 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan peningkatan realisasi investasi pada kuartal I/2021 tidak terlepas dari peran investor asing melalui penanaman modal asing (PMA). Kontribusi PMA mencapai Rp111,7 triliun atau US$7,7 miliar atau 51%.

"PMA sudah mulai naik. Ini berarti kepercayaan dan aktivitas perekonomian sudah mulai normal. Sudah ada adaptasi terhadap pandemi Covid-19," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan data BKPM, nilai PMA pada kuartal pertama tersebut naik 14%. Mayoritas investor asing menanamkan modalnya pada sektor manufaktur seperti industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sejumlah US$1,71 miliar.

Investor asing juga tercatat menanamkan modalnya pada industri makanan dengan realisasi investasi sebesar US$1 miliar pada kuartal I/2021. Sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi menyumbang US$800 juta.

Selanjutnya, sektor listrik, gas, dan air menyumbang US$600 juta; industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain US$600 juta. Adapun sektor usaha lainnya menyumbang US$2,9 miliar atau 38,3% dari total nilai realisasi PMA.

Sementara itu, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sepanjang kuartal pertama tahun ini mengalami kontraksi. Realisasi PMDN pada kuartal I/2021 tercatat Rp108 triliun atau turun 4,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan