KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT

Aktivasi EFIN, Wajib Pajak Badan Bisa Gunakan Dua Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 12:48 WIB
Aktivasi EFIN, Wajib Pajak Badan Bisa Gunakan Dua Cara Ini

Ilustrasi formulir permohonan EFIN. 

SURABAYA, DDTCNews – KPP Pratama Surabaya Rungkut merilis tutorial pengajuan aktivasi atau permintaan kembali electronic filing identification number (EFIN) untuk wajib pajak badan.

Melaui media sosial Youtube, KPP Pratama Surabaya Rungkut menjelaskan dua metode pengajuan permohonan aktivasi atau permintaan kembali EFIN oleh wajib pajak badan bisa dilakukan secara daring dan offline.

"Aktivasi atau permintaan kembali EFIN bisa dilakukan secara offline atau online," kata KPP, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bagi wajib pajak yang hendak mengaktivasi EFIN secara offline dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, wajib pajak mengambil nomor antrean melalui laman kunjung.pajak.go.id. Kedua, mempersiapkan persyaratan permohonan EFIN.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap dan benar, yaitu ditandatangani dan terdapat cap stempel perusahaan. Selanjutnya, menyiapkan fotocopy akta pendirian perusahaan, fotocopy KTP dan NPWP pengurus, fotocopy NPWP badan dan surat kuasa jika permohonan diwakilkan kepada pihak kedua.

"Tahap ketiga adalah mendatangi KPP dan mengajukan permohonan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT)," jelas KPP.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Aktivasi atau permintaan kembali EFIN melalui daring juga terbagi dalam tiga tahap. Pertama, wajib pajak mempersiapkan persyaratan permohonan EFIN antara lain mengisi formulir aktivasi EFIN melalui tautan tinyurl.com/formulirEFIN.

Selanjutnya, wajib pajak melakukan scan atau foto akta pendirian perusahaan, foto KTP dan NPWP pengurus yang terdaftar di sistem DJP. Setelah itu, melakukan swafoto atau selfie dengan membawa KTP dan NPWP.

Kedua, dokumen yang menjadi prasyarat aktivasi atau permintaan EFIN dikirimkan melalui e-mail ke KPP terdaftar. Apabila terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut maka permohonan dikirim ke [email protected].

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Ketiga, aktivasi EFIN secara online wajib pajak tinggi menunggu e-mail balasan dari kantor pajak. Jika membutuhkan bantuan bisa menghubungi akun media sosial KPP Pratama Surabaya Rungkut," sebut KPP.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses