KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT

Aktivasi EFIN, Wajib Pajak Badan Bisa Gunakan Dua Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 12:48 WIB
Aktivasi EFIN, Wajib Pajak Badan Bisa Gunakan Dua Cara Ini

Ilustrasi formulir permohonan EFIN. 

SURABAYA, DDTCNews – KPP Pratama Surabaya Rungkut merilis tutorial pengajuan aktivasi atau permintaan kembali electronic filing identification number (EFIN) untuk wajib pajak badan.

Melaui media sosial Youtube, KPP Pratama Surabaya Rungkut menjelaskan dua metode pengajuan permohonan aktivasi atau permintaan kembali EFIN oleh wajib pajak badan bisa dilakukan secara daring dan offline.

"Aktivasi atau permintaan kembali EFIN bisa dilakukan secara offline atau online," kata KPP, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Bagi wajib pajak yang hendak mengaktivasi EFIN secara offline dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, wajib pajak mengambil nomor antrean melalui laman kunjung.pajak.go.id. Kedua, mempersiapkan persyaratan permohonan EFIN.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap dan benar, yaitu ditandatangani dan terdapat cap stempel perusahaan. Selanjutnya, menyiapkan fotocopy akta pendirian perusahaan, fotocopy KTP dan NPWP pengurus, fotocopy NPWP badan dan surat kuasa jika permohonan diwakilkan kepada pihak kedua.

"Tahap ketiga adalah mendatangi KPP dan mengajukan permohonan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT)," jelas KPP.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Aktivasi atau permintaan kembali EFIN melalui daring juga terbagi dalam tiga tahap. Pertama, wajib pajak mempersiapkan persyaratan permohonan EFIN antara lain mengisi formulir aktivasi EFIN melalui tautan tinyurl.com/formulirEFIN.

Selanjutnya, wajib pajak melakukan scan atau foto akta pendirian perusahaan, foto KTP dan NPWP pengurus yang terdaftar di sistem DJP. Setelah itu, melakukan swafoto atau selfie dengan membawa KTP dan NPWP.

Kedua, dokumen yang menjadi prasyarat aktivasi atau permintaan EFIN dikirimkan melalui e-mail ke KPP terdaftar. Apabila terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut maka permohonan dikirim ke [email protected].

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

"Ketiga, aktivasi EFIN secara online wajib pajak tinggi menunggu e-mail balasan dari kantor pajak. Jika membutuhkan bantuan bisa menghubungi akun media sosial KPP Pratama Surabaya Rungkut," sebut KPP.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari