KPP PRATAMA BANTAENG

Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB
Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

Petugas dari KPP Pratama Bantaeng melakukan KPDL.

JENEPONTO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan ekstensifikasi wajib pajak di daerah. Kegiatan tersebut, salah satunya, dilakukan oleh KPP Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan. Apalagi, DJP sudah menegaskan bahwa mekanisme pengawasan berbasis kewilayahan sudah berjalan normal.

Upaya ekstensifikasi yang tercakup dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini dilakukan di beberapa kelurahan di Jeneponto. Sebanyak 3 orang account representative (AR) turun ke lapangan untuk menindaklanjuti daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki DJP.

"Data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi (sumber DSE). Atas data yang diperoleh, nantinya digunakan oleh AR untuk dilakukan penggalian potensi perpajakan," tulis KPP Pratama Bantaeng dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Salah satu AR yang bertugas menambahkan, pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan kedepannya untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan KPDL ini juga bertujuan untuk meningkatkan basis data di wilayah Kabupaten Jeneponto serta untuk mengidentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dilakukan pengawasan bersama dengan Pemkab Jeneponto terkait pelaku usaha yang berada di Kabupaten Jeneponto.

Sebagai info tambahan, menurut Surat Edaran (SE) DJP SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP. Kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.

"[KPDL dilakukan] melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," bunyi SE-11/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?