AMERIKA SERIKAT

Aksi Unilateral Pajak Digital, AS Diminta Tak Jalankan Rencana Balasan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:06 WIB
Aksi Unilateral Pajak Digital, AS Diminta Tak Jalankan Rencana Balasan

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pelaku usaha sektor digital meminta Amerika Serikat (AS) serius mendukung tercapainya konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Perwakilan dari App Association, Brian Scarpelli mengatakan tercapainya konsensus atas proposal yang diusung OECD tersebut diharapkan dapat menghapuskan praktik pengenaan digital service tax (DST) secara unilateral yang dilakukan beberapa yurisdiksi.

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah AS untuk berfokus mencapai konsensus melalui proses pada OECD dan tidak melancarkan aksi retaliasi melalui pengenaan tarif," ujar Scarpelli kepada US Trade Representative (USTR), dikutip pada Senin (11/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Scarpelli mengatakan DST yang diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki memang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Namun demikian, aksi retaliasi melalui bea masuk tambahan yang diusung USTR dinilai bukan respons yang tepat. Retaliasi dipandang bakal merugikan usaha kecil AS dan pengembang aplikasi anggota App Association.

"Pengenaan tarif akan menimbulkan perang dagang yang berpotensi merugikan anggota-anggota kami," ujar Ketua App Association Mike Sax, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Seperti diketahui, hasil investigasi Section 301 USTR menunjukkan DST atau pajak digital yang dikenakan 6 yurisdiksi – yakni Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki – bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.

Sebagai respons, USTR berencana untuk mengenakan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor oleh AS dari keenam negara tersebut. Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi USTR. Selain 6 negara itu, ada Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa.

Dalam laporannya, USTR menyimpulkan Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa belum mengenakan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Dengan demikian, tidak ada aksi retaliasi yang akan dikenakan terhadap barang impor dari keempat yurisdiksi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja