AMERIKA SERIKAT

Aksi Unilateral Pajak Digital, AS Diminta Tak Jalankan Rencana Balasan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:06 WIB
Aksi Unilateral Pajak Digital, AS Diminta Tak Jalankan Rencana Balasan

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pelaku usaha sektor digital meminta Amerika Serikat (AS) serius mendukung tercapainya konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Perwakilan dari App Association, Brian Scarpelli mengatakan tercapainya konsensus atas proposal yang diusung OECD tersebut diharapkan dapat menghapuskan praktik pengenaan digital service tax (DST) secara unilateral yang dilakukan beberapa yurisdiksi.

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah AS untuk berfokus mencapai konsensus melalui proses pada OECD dan tidak melancarkan aksi retaliasi melalui pengenaan tarif," ujar Scarpelli kepada US Trade Representative (USTR), dikutip pada Senin (11/5/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Scarpelli mengatakan DST yang diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki memang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Namun demikian, aksi retaliasi melalui bea masuk tambahan yang diusung USTR dinilai bukan respons yang tepat. Retaliasi dipandang bakal merugikan usaha kecil AS dan pengembang aplikasi anggota App Association.

"Pengenaan tarif akan menimbulkan perang dagang yang berpotensi merugikan anggota-anggota kami," ujar Ketua App Association Mike Sax, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti diketahui, hasil investigasi Section 301 USTR menunjukkan DST atau pajak digital yang dikenakan 6 yurisdiksi – yakni Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki – bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.

Sebagai respons, USTR berencana untuk mengenakan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor oleh AS dari keenam negara tersebut. Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi USTR. Selain 6 negara itu, ada Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa.

Dalam laporannya, USTR menyimpulkan Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa belum mengenakan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Dengan demikian, tidak ada aksi retaliasi yang akan dikenakan terhadap barang impor dari keempat yurisdiksi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra