PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Akrobat Politik Fraksi Golkar Diklaim Tidak Ganggu Pemilihan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 16:21 WIB
Akrobat Politik Fraksi Golkar Diklaim Tidak Ganggu Pemilihan

JAKARTA, DDTCNews - Akrobat politik Fraksi Golkar, dengan merombak keanggotaannya di Komisi XI DPR lalu mengembalikannya lagi, dianggap tidak mengganggu kinerja Komisi XI menjelang pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan digelar Selasa atau Rabu (24-25/9/2019).

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Andreas Susetyo mengatakan perubahan mendadak dan pengembalian lagi keanggotaan Fraksi Partai Golkar di Komisi XI tidak akan memengaruhi kinerja Komisi XI dalam proses fit and proper test calon Anggota BPK yang digelar Senin dan Selasa (23-24/9/2016).

"Sebetulnya tidak ada pengaruh itu [perombakan anggota komisi]. Itu hal biasa dan kewenangan dari masing-masing fraksi. Bongkar pasang anggota komisi oleh fraksi itu biasa. Jadi tidak berpengaruh," katanya kepada DDTCNews, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menyatakan proses pemilihan calon Anggota BPK saat ini memasuki tahap baru. Komisi XI disebutnya, akan memperhitungkan rekomendasi DPD dalam memilih calon pimpinan lembaga auditor negara dalam 5tahun depan.

Oleh karena itu, fit and proper test tambahan kepada 30 sisa Anggota BPK akan dihelat Komisi XI DPR pekan depan. Andreas mengatakan fit and proper test lanjutan tersebut sejalan dengan rekomendasi DPD yang menyodorkan 15 nama kandidat yang dua di antaranya belum melakukan fit and proper test di Komisi XI.

Setelah kami terima surat rekomendasi dari DPD dan sesuai dengan amanat undang-undang, kami akan melakukan fit and proper test terhadap sisa dari 62 nama yang belum dilakukan fit and proper test. Jadi ditambah," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Andreas menekankan fit and proper test tambahan ini merupakan komitmen Komisi XI dalam menjalankan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, hasil dari proses seleksi calon Anggota BPK ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi kita musyawarah mufakat untuk menggelar fit and proper test pada Senin dan Selasa nantii. Sebetulnya kita ingin mengikuti amanat UU saja dan dalam UU mengatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden," paparnya.

Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar pada Kamis (19/9/2019) melalui surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 sekoyong-konyong merotasi 7 anggotanya di Komisi XI. Namun, pada Jumat (20/9/2019) Fraksi Partai Golkar tiba-tiba berakrobat mengembalikan lagi keanggotaan 7 anggotanya tersebut di Komisi XI.

Baca Juga:
Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Anggota yang berpindah tugas secara sementara dari Komisi XI lalu dikembalikan kembali adalah Ketua Komisi XI yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Andi Achmad Dara, Muhammad Nur Purnomosidi, Muhammad Sarmuji, Ahmadi Noor Supit, Mukhamad Misbakhun dan Agun Gunanjar Sudarsa.

Adapun pengganti ke-7 anggota Komisi XI yang kemudian kembali lagi ke komisinya masing-masing adalah Muhidin Muhammad Said, Maman Abdurrahman, Bobby Adhityo Rizaldi, Saiful Bahri Ruray, Saniatul Lativa, John Kenedy Aziz dan Andi Fauziah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra