PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Akrobat Lagi, Fraksi Golkar Ganti 4 Anggotanya di Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 13:55 WIB
Akrobat Lagi, Fraksi Golkar Ganti 4 Anggotanya di Komisi XI DPR

JAKARTA, DDTCNews—Fraksi Partai Golkar kembali melakukan akrobat politik mengejutkan menjelang voting pemilihan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah membongkar dan mengembalikan lagi ke-7 anggotanya ke Komisi XI, kini fraksi tersebut melempar 4 anggotanya lagi.

Hal tersebut terungkap dalam surat Fraksi Partai Golkar ke pimpinan DPR Nomor: SJ.00.2647/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang diperoleh DDTCNews, Senin siang ini (23/9/2019). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir.

“Menunjuk undangan Komisi XI Nomor PW/15890/DPR RI/IX/2019 tanggal 20 September 2019 perihal Undangan RDPU Komisi XI dengan acara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI 2019-2024 sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diadakan pergantian sementara keanggotaan komisi dalam acara tersebut,” kata Adies Kadir dalam surat itu.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota Komisi XI yang dipindahkan adalah Ketua Komisi XI yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Ahmadi Noor Supit, Mukhamad Misbakhun, dan Agung Gunanjar Sudarsa. Melchias pindah ke Komisi V, Ahmadi ke Komisi I, Misbakhun ke Komisi VII, Agun pindah ke Komisi IX.

Adapun penggantinya adalah Muhidin Mohamad Said dari Komisi V, Bobby Adhityo Rizaldi dari Komisi I, Maman Abdurrahman dari Komisi VII, dan Andi Fauziyah Pujiwatie Hatta dari Komisi IX.

Dengan adanya surat itu, maka Melchias Markus Mekeng misalnya, yang belum 24 jam duduk di Komisi V per 20 September 2019 kembali bergeser ke Komisi XI, dan kini ditarik lagi ke Komisi V. Sama seperti Melchias, begitu pula nasib yang dialami Ahmadi, Misbakhun, dan Agun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Akan halnya 3 anggota Komisi XI yang lain, yaitu Andi Achmad Dara, Muhammad Nur Purnomosidi, dan Muhammad Sarmuji, tetap di Komisi XI. Ketiganya pada Kamis (19/9/2019) juga ditarik dari Komisi XI, tetapi dikembalikan lagi pada Jumat (20/9/2019) ke komisi keuangan dan perbankan itu.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Fraksi Partai Golkar DPR untuk situasi ini. Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR. Namun, berubahnya komposisi anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini otomatis mengubah kembali peta politik pemilihan anggota BPK.

Sebab pada Senin-Selasa pekan ini (23-24/9/2019), Komisi XI akan menggelar fit and proper test kepada 30 sisa calon anggota BPK 2019-2024 yang belum dites, dan selanjutnya diadakan voting untuk memilih 5 anggota BPK pada Selasa atau Rabu (24-25/9/2019). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra