KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Akibat Tunggakan Tak Dilunasi, Tanah 1,3 Hektare Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Akibat Tunggakan Tak Dilunasi, Tanah 1,3 Hektare Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita 6 bidang tanah seluas 13.505 meter persegi di Kabupaten Sukabumi.

Penyitaan dilakukan mengingat penanggung pajak, PT EMI, memiliki tunggakan pajak senilai Rp400 juta.

"Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Nuky Ahmad Savano, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nuky mengatakan wajib pajak telah berjanji untuk segera melunasi utang pajaknya dan berharap penyitaan aset tidak ditindaklanjuti dengan tindakan lelang.

Lebih lanjut, Nuky mengatakan penyitaan aset dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

"[Tindakan ini] memberikan deterrent effect agar wajib pajak melunasi utang pajaknya lebih cepat," ujar Nuky.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN