KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Akibat Tunggakan Tak Dilunasi, Tanah 1,3 Hektare Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Akibat Tunggakan Tak Dilunasi, Tanah 1,3 Hektare Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita 6 bidang tanah seluas 13.505 meter persegi di Kabupaten Sukabumi.

Penyitaan dilakukan mengingat penanggung pajak, PT EMI, memiliki tunggakan pajak senilai Rp400 juta.

"Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Nuky Ahmad Savano, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Nuky mengatakan wajib pajak telah berjanji untuk segera melunasi utang pajaknya dan berharap penyitaan aset tidak ditindaklanjuti dengan tindakan lelang.

Lebih lanjut, Nuky mengatakan penyitaan aset dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

"[Tindakan ini] memberikan deterrent effect agar wajib pajak melunasi utang pajaknya lebih cepat," ujar Nuky.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak