PMK 39/2018

Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 10:51 WIB
Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi tata cara restitusi yang digulirkan tahun lalu banyak diminati wajib pajak. Lonjakan tajam langsung terasa setelah penerapan kebijakan yang tertuang dalam PMK No.39/2018.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan beleid yang berlaku per 12 April 2018 itu memberikan dampak signifikan dalam menggerus penerimaan DJP. Tercatat lonjakan terjadi baik dari sisi permohonan dan juga nominal yang dikembalikan kepada wajib pajak.

"Memang ada pengaruh [ke penerimaan] dari yang tadi 8 bulan jadi 1 bulan," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Catatan otoritas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan wajib pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat dari 1.499 permohonan di 2017 naik menjadi 5.449 di periode yang sama pada 2018. Secara persentase jumlah permohonan naik 264%.

Ditinjau dari sisi nominal juga tercatat naik tajam. Setelah beleid diteken, jumlah nominal restitusi yang diajukan hingga Desember 2018 mencapai Rp20,4 triliun. Angka ini naik 91% dari tahun 2017 yang sebesar Rp10,7 triliun.

Yon menjelaskan catatan statistik ini bukan menjadi kabar baruk bagi otoritas pajak. Pasalnya, percepatan restitusi juga memberikan keuntungan bukan hanya bagi wajib pajak tapi juga berlaku untuk fiskus.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Manfaat bagi Ditjen Pajak menurut Yon adalah menghemat waktu dan tenaga untuk memeriksa permohonan restitusi. Komposisi pemohon yang sebagian besar wajib pajak eksportir menurutnya merupakan hak wajib pajak untuk meminta restitusi.

Adapun secara total, restitusi PPN dan PPh di tahun lalu berkisar di angka Rp118 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp110 triliun.

"Manfaat dari sisi DJP, kan sebenarnya mereka ini wajib pajak patuh, memang kalau kita habiskan 8 bulan memeriksa waktunya menjadi lama. Kalau ini lebih cepat, kan kita bisa melakukan hal-hal yang lebih produktif seperti lakukan sosialisasi, penyuluhan atau effort lainnya," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN