PMK 39/2018

Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 10:51 WIB
Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi tata cara restitusi yang digulirkan tahun lalu banyak diminati wajib pajak. Lonjakan tajam langsung terasa setelah penerapan kebijakan yang tertuang dalam PMK No.39/2018.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan beleid yang berlaku per 12 April 2018 itu memberikan dampak signifikan dalam menggerus penerimaan DJP. Tercatat lonjakan terjadi baik dari sisi permohonan dan juga nominal yang dikembalikan kepada wajib pajak.

"Memang ada pengaruh [ke penerimaan] dari yang tadi 8 bulan jadi 1 bulan," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Catatan otoritas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan wajib pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat dari 1.499 permohonan di 2017 naik menjadi 5.449 di periode yang sama pada 2018. Secara persentase jumlah permohonan naik 264%.

Ditinjau dari sisi nominal juga tercatat naik tajam. Setelah beleid diteken, jumlah nominal restitusi yang diajukan hingga Desember 2018 mencapai Rp20,4 triliun. Angka ini naik 91% dari tahun 2017 yang sebesar Rp10,7 triliun.

Yon menjelaskan catatan statistik ini bukan menjadi kabar baruk bagi otoritas pajak. Pasalnya, percepatan restitusi juga memberikan keuntungan bukan hanya bagi wajib pajak tapi juga berlaku untuk fiskus.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Manfaat bagi Ditjen Pajak menurut Yon adalah menghemat waktu dan tenaga untuk memeriksa permohonan restitusi. Komposisi pemohon yang sebagian besar wajib pajak eksportir menurutnya merupakan hak wajib pajak untuk meminta restitusi.

Adapun secara total, restitusi PPN dan PPh di tahun lalu berkisar di angka Rp118 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp110 triliun.

"Manfaat dari sisi DJP, kan sebenarnya mereka ini wajib pajak patuh, memang kalau kita habiskan 8 bulan memeriksa waktunya menjadi lama. Kalau ini lebih cepat, kan kita bisa melakukan hal-hal yang lebih produktif seperti lakukan sosialisasi, penyuluhan atau effort lainnya," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?