PMK 39/2018

Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 10:51 WIB
Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi tata cara restitusi yang digulirkan tahun lalu banyak diminati wajib pajak. Lonjakan tajam langsung terasa setelah penerapan kebijakan yang tertuang dalam PMK No.39/2018.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan beleid yang berlaku per 12 April 2018 itu memberikan dampak signifikan dalam menggerus penerimaan DJP. Tercatat lonjakan terjadi baik dari sisi permohonan dan juga nominal yang dikembalikan kepada wajib pajak.

"Memang ada pengaruh [ke penerimaan] dari yang tadi 8 bulan jadi 1 bulan," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Catatan otoritas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan wajib pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat dari 1.499 permohonan di 2017 naik menjadi 5.449 di periode yang sama pada 2018. Secara persentase jumlah permohonan naik 264%.

Ditinjau dari sisi nominal juga tercatat naik tajam. Setelah beleid diteken, jumlah nominal restitusi yang diajukan hingga Desember 2018 mencapai Rp20,4 triliun. Angka ini naik 91% dari tahun 2017 yang sebesar Rp10,7 triliun.

Yon menjelaskan catatan statistik ini bukan menjadi kabar baruk bagi otoritas pajak. Pasalnya, percepatan restitusi juga memberikan keuntungan bukan hanya bagi wajib pajak tapi juga berlaku untuk fiskus.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Manfaat bagi Ditjen Pajak menurut Yon adalah menghemat waktu dan tenaga untuk memeriksa permohonan restitusi. Komposisi pemohon yang sebagian besar wajib pajak eksportir menurutnya merupakan hak wajib pajak untuk meminta restitusi.

Adapun secara total, restitusi PPN dan PPh di tahun lalu berkisar di angka Rp118 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp110 triliun.

"Manfaat dari sisi DJP, kan sebenarnya mereka ini wajib pajak patuh, memang kalau kita habiskan 8 bulan memeriksa waktunya menjadi lama. Kalau ini lebih cepat, kan kita bisa melakukan hal-hal yang lebih produktif seperti lakukan sosialisasi, penyuluhan atau effort lainnya," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini