Tampilan depan Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan peraturan mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut kembali ditegaskan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
“[Pengurangan penghasilan bruto] yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini.
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut meliputi:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
#MariBicara upaya ini sangat menmbantu dan mendorong WP khususnya korporasi mendorong Litbang dan kajian-kajian penting kemasyarakatan.