PMK 153/2020

Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Tampilan depan Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan peraturan mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut kembali ditegaskan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“[Pengurangan penghasilan bruto] yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut meliputi:

  1. 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri;
  2. 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  4. 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT (huruf a, b) dan/ atau mencapai tahap komersialisasi (huruf c), dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 11:28 WIB

#MariBicara upaya ini sangat menmbantu dan mendorong WP khususnya korporasi mendorong Litbang dan kajian-kajian penting kemasyarakatan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?