BERITA PAJAK HARI INI

Akhirnya, Pajak Tebu Batal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 09:10 WIB
Akhirnya, Pajak Tebu Batal Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (8/9) berita datang dari Kementerian Keuangan yang resmi mencabut aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap petani tebu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2017 yang akan mulai berlaku pada 16 September 2017.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Perpajakan Awan mengatakan pencabutan tersebut dilakukan melalui peraturan menteri setelah menerima aspirasi dari petani tebu. Polemik pajak tersebut, lanjutnya muncul karena petani merasa dirugikan jika dibebankan pajak. Padahal pajak tersebut adalah beban yang harus ditanggung konsumen yang membeli gula hasil produksi.

Berita lainnya mengenai Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) yang akan melakukan kajian atas penurunan tarif pajak penulis atau royalti dan anggaran pemerintah yang defisit sebesar 1,64%. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Gandeng LIPI, Bekraf Kaji Penurunan Pajak Penulis

Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Linda Suryani mengatakan Bekraf sedang membuat rekomendasi untuk pemerintah agar menurunkan pajak penghasilan penulis atau royalti. Linda mengatakan Bekraf tengah mengkaji bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang besaran penurunan pajak yang direkomendasikan. Targetnya kajian tersebut akan selesai akhir tahun 2017.

  • Hingga Agustus 2017, Anggaran Pemerintah Desfisit 1,64%

Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran dari awal tahun hingga Agustus 2017 sebesar Rp224,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 1,64% dari PBD. Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran tersebut masih lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp261,47 triliun atau 2,09% terhadap PDB.

  • Indonesia – Singapura Kerja Sama Kembangkan Ekonomi Digital

Indonesia dan Singapura akan membahas empat isu dalam pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong di Singapura. Adapun salah satunya adalah membahas mengenai pengembangan ekonomi digital. Menurut Jokowi, dengan menggabungkan potensi investasi dan teknologi melalui potensi pasar yang besar, kerja sama ekonomi digital akan membawa ekonomi Indonesia dan Singapura semakin melompat maju.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Industri dan Pedagang Rokok Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Rencana kenaikan cukau hasil tembakau (CHT) di tahun depan tak hanya ditolak industri dan produsen. Kalangan pedagang pun menanggapi rencana kenaikan CHT sebesar 8,9% pada 2018. Mereka menilai halini akan menurunkan omzet mereka. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang dalam menyusun kebijakan tarif CHT, termasuk memperhatikan keberlangsungan industri dan para pedagang.

  • Pemerintah Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi optimistis untuk pertumbuhan ekonomi pada 2017 adalah sebesar 5,17% atau sedikit di bawah asumsi dalam APBNP yang ditetapkan 5,2%. Pemangkasan target pertumbuhan ekonomi tersebut, dikarenakan kontribusi investasi pada semester I tahun 2017 baru mencapai 5,1%. Padahal, kontribusi investasi di semester tahun II 2017 harus mencapai 5,4% agar pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dapat tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?