ADMINISTRASI PAJAK

Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:30 WIB
Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja atau karyawan diimbau untuk mulai mengingatkan bagian keuangan perusahaan agar menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong inilah yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan pada Januari-Maret 2023.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan menghindari periode mendekati batas akhir.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan bisa mulai menagih bukti potong PPh kepada bagian keuangan perusahaan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dipahami, pemberi kerja sebagai pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawainya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui e-filing atau e-form.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas untuk menyelesaikan periode pembukuan atau pencatatan atas penghasilan selama setahun. Nantinya, hasil pembukuan atau pencatatan tersebut akan menjadi dasar dan pedoman wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dapat melakukan rekapitulasi atas penghasilan dalam setahun, apakah termasuk dalam pembukuan, pencatatan, atau masuk dalam kategori pencatatan atas PP 23 atau PPh final UMKM," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar