ADMINISTRASI PAJAK

Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:30 WIB
Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja atau karyawan diimbau untuk mulai mengingatkan bagian keuangan perusahaan agar menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong inilah yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan pada Januari-Maret 2023.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan menghindari periode mendekati batas akhir.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan bisa mulai menagih bukti potong PPh kepada bagian keuangan perusahaan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Perlu dipahami, pemberi kerja sebagai pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawainya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui e-filing atau e-form.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas untuk menyelesaikan periode pembukuan atau pencatatan atas penghasilan selama setahun. Nantinya, hasil pembukuan atau pencatatan tersebut akan menjadi dasar dan pedoman wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dapat melakukan rekapitulasi atas penghasilan dalam setahun, apakah termasuk dalam pembukuan, pencatatan, atau masuk dalam kategori pencatatan atas PP 23 atau PPh final UMKM," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN