ADMINISTRASI PAJAK

Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:30 WIB
Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja atau karyawan diimbau untuk mulai mengingatkan bagian keuangan perusahaan agar menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong inilah yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan pada Januari-Maret 2023.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan menghindari periode mendekati batas akhir.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan bisa mulai menagih bukti potong PPh kepada bagian keuangan perusahaan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dipahami, pemberi kerja sebagai pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawainya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui e-filing atau e-form.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas untuk menyelesaikan periode pembukuan atau pencatatan atas penghasilan selama setahun. Nantinya, hasil pembukuan atau pencatatan tersebut akan menjadi dasar dan pedoman wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dapat melakukan rekapitulasi atas penghasilan dalam setahun, apakah termasuk dalam pembukuan, pencatatan, atau masuk dalam kategori pencatatan atas PP 23 atau PPh final UMKM," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN