KOTA MALANG

Akhir Tahun, Dispenda Blusukan Ke Mall & Restoran

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2016 | 13:41 WIB
Akhir Tahun, Dispenda Blusukan Ke Mall & Restoran

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, menjelang tutup tahun 2016, kembali gencar menggelar aksi jemput bola dengan membuka pelayanan pajak di mall. Sasaran kali ini adalah para wajib pajak (WP) restoran di area food court Malang Town Square (Matos).

Kepala Seksi Pendataan Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL) Dispenda Kota Malang Wiwik Yosoniwati mengatakan aksi jemput bola ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap pertengahan bulan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan membayar pajak kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk layanan ekstra dari Dispenda untuk para WP restoran. Sehingga mereka bisa langsung membayar kewajibannya di lokasi usahanya,” terangnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tak hanya pajak restoran saja, namun bisa juga pajak reklame hingga pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam kurun waktu satu hari saja Dispenda berhasil menggaet Rp25,3 juta dari sedikitnya 60 WP restoran di Matos, selain memungut pajak daerah.

Sementara itu Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan,layanan ini diberikan karena diharapkan para WP tak lagi kehilangan waktu dan tenaga dengan meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak restonya ke Kantor Dispenda di Office Block.

“Banyak resto itu kasirnya masih menggunakan sarana non e-Tax, misalnya kalkulator maupun cash register. Sehingga kita lakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola ini,” bebernya.

Sebagai penunjang dari program tersebut, Dispenda juga sudah mulai mengoperasikan mobil pajak online keliling. Mobil ini mempunyai fungsi bukan hanya sebagai tempat pembayaran pajak daerah, tapi juga berperan sebagai ujung tombak suluh penerang terkait perpajakan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan