KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun 2017, Setoran PAD Kota Ini Tumbuh 27%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 17:51 WIB
Akhir Tahun 2017, Setoran PAD  Kota Ini Tumbuh 27%

PEKANBARU, DDTCNews -- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang berasal dari 11 objek pajak daerah dan beberapa retribusi daerah, sepanjang tahun 2017 mencapai Rp548 miliar atau tumbuh sekitar 27% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp448,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan kenaikan realisasi PAD tersebut mencerminkan keberhasilan upayanya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyetor kewajiban sebagai warga negara guna membangun daerah yang lebih baik lagi.

"Pada saat tutup buku tahun anggaran 2017, pendapatan dari retribusi daerah lebih dari Rp52 miliar, sementara tahun 2016 hanya berkisar Rp51,5 miliar, sehingga ada kenaikan setara 1%. Sedangkan pendapatan pajak daerah tercapai lebih dari Rp496 miliar, tapu tahun 2016 hanya mampu terpungut Rp397 atau naik 25%," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (31/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun Bapenda Kota Pekanbaru bertanggungjawab langsung atas pungutan 11 objek pajak daerah. Sedangkan kewenangan memungut retribusi daerah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Misalnya retribusi parkir tepi jalan umum, itu adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan. Lalu retribusi atas perizinan, maka yang bertanggung jawab adalah DPMPTSP, dan sebagainya,” paparnya.

Meski begitu, dia memahami realisasi PAD 2017 masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Namun Bapenda Kota Pekanbaru merasa optimis realisasi PAD tahun 2018 bisa semakin meningkat dibanding tahun 2017.Optimistis Bapenda Kota Pekanbaru didasari atas berbagai upaya yang telah dilakukan belakangan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi PAD pada tahun 2018.

Upaya tersebut meliputi penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah wajib pajak setempat dalam rangka meningkatkan pentingnya peran PAD terhadap pembangunan. Kemudian sebagai bentuk penerapan adanya kepastian hukum, Bapenda Kota Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai menyetor kewajibannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?