KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun 2017, Setoran PAD Kota Ini Tumbuh 27%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 17:51 WIB
Akhir Tahun 2017, Setoran PAD  Kota Ini Tumbuh 27%

PEKANBARU, DDTCNews -- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang berasal dari 11 objek pajak daerah dan beberapa retribusi daerah, sepanjang tahun 2017 mencapai Rp548 miliar atau tumbuh sekitar 27% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp448,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan kenaikan realisasi PAD tersebut mencerminkan keberhasilan upayanya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyetor kewajiban sebagai warga negara guna membangun daerah yang lebih baik lagi.

"Pada saat tutup buku tahun anggaran 2017, pendapatan dari retribusi daerah lebih dari Rp52 miliar, sementara tahun 2016 hanya berkisar Rp51,5 miliar, sehingga ada kenaikan setara 1%. Sedangkan pendapatan pajak daerah tercapai lebih dari Rp496 miliar, tapu tahun 2016 hanya mampu terpungut Rp397 atau naik 25%," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (31/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun Bapenda Kota Pekanbaru bertanggungjawab langsung atas pungutan 11 objek pajak daerah. Sedangkan kewenangan memungut retribusi daerah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Misalnya retribusi parkir tepi jalan umum, itu adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan. Lalu retribusi atas perizinan, maka yang bertanggung jawab adalah DPMPTSP, dan sebagainya,” paparnya.

Meski begitu, dia memahami realisasi PAD 2017 masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Namun Bapenda Kota Pekanbaru merasa optimis realisasi PAD tahun 2018 bisa semakin meningkat dibanding tahun 2017.Optimistis Bapenda Kota Pekanbaru didasari atas berbagai upaya yang telah dilakukan belakangan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi PAD pada tahun 2018.

Upaya tersebut meliputi penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah wajib pajak setempat dalam rangka meningkatkan pentingnya peran PAD terhadap pembangunan. Kemudian sebagai bentuk penerapan adanya kepastian hukum, Bapenda Kota Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai menyetor kewajibannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN