Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Antrean kendaraan saat membayar pajak kendaraan bermotor. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah per 29 September 2020 mencapai Rp21,33 triliun triliun atau sekitar 71,69% dari total target penerimaan disesuaikan senilai Rp29,37 triliun.
Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta Yuspin D mengatakan realisasi tertinggi berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp5,76 triliun. Sementara itu, realisasi tertinggi kedua berasal dari pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yaitu Rp5,05 triliun,
"Realisasi pajak paling tinggi itu berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp5,67 triliun," kata Yuspin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sambungnya, menempati posisi realisasi terbesar ketiga yaitu Rp2,77 triliun. Selanjutnya, realisasi bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menempati posisi keempat dengan realisasi Rp2,45 triliun.
Yuspin menjelaskan Bapenda DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama untuk sektor PBB-P2. Pasalnya, masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada 30 September 2020.
Ia menjabarkan Bapenda melakukan berbagai upaya seperti menggencarkan sosialisasi dan mengadakan acara pekan panutan pajak. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan bank pemerintah maupun swasta untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah
Yuspin menuturkan seluruh kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di 5 wilayah tetap dibuka. Namun, UPPPD memberikan layanan dengan menggunakan sistem drop box mengingat saat ini masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami juga membuka layanan Samsat keliling di 5 wilayah kota untuk mempermudah warga dsalam membayarkan PKB," ujarnya seperti dilansir beritajakarta.id.
Selain itu, pemungutan PKB juga dilakukan melalui penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak. Hal ini dilakukkan apabila penagihan PKB melalui surat tidak digubris wajib pajak setelah Bapenda DKI Jakarta mengirimkan 3 surat kepada wajib pajak terkait. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.